Parah, Bendera Merah Putih Dipasang Terbalik di Batam, Pakar Hukum Ini Berkata

Selasa, 29 Maret 2022 – 09:44 WIB
Penampakan Bendera Merah Putih dipasang terbalik di sebuah kantor di Pemerintahan Kota Batam, Kepulauan Riau. Foto: Twitter/Capres Abadi

jpnn.com, JAKARTA - Video bendera Indonesia dipasang terbalik berkibar di halaman sebuah kantor di lingkungan Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau (kepri), viral di media sosial.

Dalam video bendera dipasang terbalik yang beredar, tampak warna putih berada pada bagian atas, sedangkan warna merah di sisi bawah.

BACA JUGA: Jambret Bersenjata Api Beraksi di Jakarta Barat, Viral di Media Sosial

Bendera Merah Putih itu terpasang di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal Kota Batam.

Konon, insiden bendera dipasang terbalik itu terjadi pada Senin (28/3).

BACA JUGA: Terseret Arus Sungai, Kapal Tongkang Menghantam Jembatan Mahakam, Nih Penampakannya

Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia Saiful Anam sangat menyayangkan peristiwa itu bisa terjadi.

"Mestinya pemasangan bendera tersebut harus secara hati-hati dalam pemasangannya apalagi di kantor-kantor pemerintahan yang UU mewajibkan untuk memasangnya," kata Saiful kepada JPNN.com pada Senin (28/3).

BACA JUGA: Viral, Pria Ini Mencuri Motor Sambil Menggendong Balita, Polisi Langsung Bergerak 

Menurut Saiful, apabila ada unsur kesengajaan dari petugas dalam memasang Bendera Merah Putih tersebut maka yang bersangkutan bisa dipecat.

Pihak atasan lembaga tersebut bahkan juga bisa diberi sanksi karena tidak melakukan pengawasan dengan baik kepada bawahannya yang salah dalam memasang bendera.

Saiful menyebut apabila terdapat unsur kesengajaan dan mengakibatkan menodai, menghina, dan merendahkan kehormatan bendera negara maka terhadap orang yang melakukannya dapat dikenakan ancaman pidana.

"Paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta," ujar Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) itu.

Ketentuan sanksi pidana itu berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. (cr1/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambut Jenazah Prajurit Marinir TNI AL Korban KKB, Warga Mengibarkan Merah Putih Setengah Tiang


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler