jpnn.com, CIREBON - Komplotan pencuri kendaraan lintas provinsi ditangkap di Cirebon, Jawa Barat.
Polisi menangkap enam tersangka dan menyita enam unit kendaraan, serta sejumlah suku cadang yang dicopot.
BACA JUGA: Inilah Pelaku Penistaan Agama, Mungkin Anda Kenal
"Tersangka yang kami tangkap ada enam orang, mereka mempunyai peranan masing-masing," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman.
Menurutnya, dari enam tersangka itu, tiga orang merupakan pencuri atau pengambil kendaraan bermotor berupa mobil, dua orang penadah, dan satu orang ikut serta dalam aksi pencurian.
BACA JUGA: Bawa Celurit, Massa Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi yang Masuk ke Pesantren
Arif menuturkan keenam tersangka yang ditangkap, yaitu R, H, dan Y warga asal Kabupaten Indramayu, yang merupakan pelaku utama, kemudian AR warga Indramayu turut serta.
Sedangkan dua lainnya AE asal Provinsi Lampung, dan ES Yogyakarta menjadi penadah hasil curian.
BACA JUGA: Bharada E Ungkap Pengakuan Mengejutkan soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
Keenam tersangka itu, lanjut Arif, ditangkap di tempat berbeda, pada kurun waktu dari awal bulan November 2022 sampai saat ini.
"Keenam tersangka ini merupakan spesialis pelaku pencurian lintas provinsi, dan menyasar kendaraan roda empat yang terparkir tanpa pengamanan ketat," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, kata Arif, ketiga tersangka pencuri itu menyasar kendaraan roda empat yang mudah dicuri dan tanpa alarm, sehingga memudahkan mereka saat beraksi.
Ia melanjutkan, para tersangka itu mencuri kendaraan di sembilan lokasi berbeda, yaitu di Kabupaten Cirebon, Majalengka, dan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Setelah mendapatkan hasil curiannya, tersangka langsung menghubungi para penadah yang berada di Lampung, dan juga Yogyakarta, untuk menjualnya kepada mereka.
"Kadang para penadah ini memesan terlebih dahulu jenis mobil yang dibutuhkan," katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan para tersangka menjual kendaraannya tidak utuh, mereka terlebih dahulu mencopot dan memotong beberapa suku cadang, agar tidak bisa terdeteksi.
"Saat kami temukan, kendaraan itu banyak yang tidak utuh, ada yang hanya diambil mesinnya, bodi mobil, dan bahkan suku cadang yang kecil," katanya.
Menurut Anton, pihaknya juga menyita sejumlah barang yang dijadikan sebagai alat bukti, di antaranya enam mobil, sasis kendaraan, mesin, kunci leter T, dan lainnya.
Keenam tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duduk Perkara Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi di Pesantren Pamekasan
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti