Komplotan Perampok Bersenjata Api Ini Sudah Beraksi di Berbagai Tempat

Rabu, 10 Januari 2024 – 04:50 WIB
Kapolres Serang saat menggelar konferensi pers di mapolres, Selasa (9/1) (ANTARA/HO-Dokumen Polres)

jpnn.com, SERANG - Komplotan perampok bersenjata api ditangkap Satreskrim Polres Serang.

Pelaku berinisial, AA, WF, AP, dan FF. Keempatnya merupakan pemain lama yang sangat meresahkan masyarakat.

BACA JUGA: Sindikat Perampok Minimarket Selama Satu Bulan Beraksi di 23 TKP

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan saat merampok di wilayah Kecamatan Ciruas, satu dari enam pelaku sempat berkali-kali melakukan penembakan terhadap warga yang mencoba menggagalkan niat para pelaku karena kedapatan sedang mengintai sebuah mobil di wilayah tersebut.

"Sempat ada warga yang menjadi korban penembakan dalam aksi perampokan yang mereka lakukan ini," kata Wiwin saat konferensi pers di mapolres, Selasa.

BACA JUGA: Polisi Sita Airsoft Gun Saat Tangkap 2 Mahasiswa yang Terlibat Perampokan di Sumbawa

Kapolres mengatakan pelaku sudah melakukan aksi kejahatan selama satu tahun dan melakukan diberbagai lokasi lainnya, seperti di Jakarta dan Balaraja.

"Sudah melakukan tindak kejahatan di berbagai tempat," ujarnya.

BACA JUGA: Dua Pelaku Perampokan di SPBU Maros Ditangkap, Kini Terduduk di Kursi Roda

Dari hasil kejahatannya, kata Wiwin ada beberapa barang bukti yang diamankan, seperti kendaraan bermotor hasil curian, satu helm, celana pelaku, satu pucuk senjata api jenis FN, dan satu senjata api rakitan.

"Dari keempat pelaku yang diamankan, satu pelaku berinisial AA kami beri tindakan tegas terukur karena yang bersangkutan melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan tim Resmob menangkap pelaku dari berbagai tempat, pada 10 November 2023 menangkap salah satu pelaku di wilayah Kibin, kemudian pada 14 November 2023 di Cikande, dan terakhir pada 2 Januari 2024 di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Pelaku FF, WP, AP, dan AA merupakan warga Sumatera Selatan dan Lampung, dan empat lainnya masih dalam pencarian orang (DPO)," katanya.

Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 tahun 1951 undang-undang darurat dengan ancaman pidana sembilan tahun, kemudian Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan 9 tahun dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Karyoto: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler