Komplotan Perampok Sadis Ditembak Polisi, 1 Tewas, 2 Terduduk di Kursi Roda, Tuh Orangnya

Sabtu, 13 Agustus 2022 – 10:51 WIB
Dua perampok sadis di Jalan lintas Sumatera saat dihadirkan pada rilis di Polres Muba. Foto : Boi/harian muba

jpnn.com, MUBA - Satreskrim Polres Muba kembali berhasil menangkap dua lagi anggota komplotan perampok sadis yang kerap terjadi di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum).

Kedua tersangka masing-masing Ruslan (48), warga OKI dan Suparzi (40), warga OKU Timur. Keduanya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA: Jaksa Ditangkap, Kasusnya Bikin Miris

Sebelumnya, tiga tersangka termasuk Toni otak pelaku perampokan telah lebih dahulu diamankan. Toni terpaksa ditembak mati karena melawan saat ditangkap.

Wakapolres Muba Kompol Satria Dwi Dharma menjelaskan dua anggota komplotan perampok sadis itu ditangkap di tempat yang berbeda.

BACA JUGA: Kasus Ayah Mutilasi Anak Kandung Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Menangis

"Tersangka SI ditangkap di OKU Timur, sedangkan tersangka RS ditangkap di Tegal Mulyo, OKI. Keduanya ini sudah menjadi DPO sejak lama, bahkan tersangka RS ini DPO sejak tahun 2012 lalu," ujar Wakapolres Kompol Satria saat merilis kasusnya Jumat (12/8) siang.

Kompol Satria menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan anggota Toni Cs yang direkrut sebagai eksekutor perampokan dengan target yang telah ditentukan oleh Toni.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Janjikan Rp 1 Miliar untuk Bharada E, Uang Tutup Mulut

"Dua orang ini adalah spesialis perampok antarprovinsi. Mereka datang hanya untuk mengeksekusi. Bahkan RS ini DPO dari Polres Oku Timur di mana pada tahun 2012 lalu menyebabkan satu anggota polisi mengalami luka tembak pada bagian paha. Alhamdulillah kami bisa menangkapnya," ungkapnya.

Saat ini, masih ada tersangka lagi yang belum tertangkap. "Kami imbau untuk segera menyerahkan diri," tegasnya.

Sementara itu, tersangka Ruslan mengaku dirinya diajak Toni untuk melakukan perampokan dan bertugas eksekutor.

"Dari hasil perampokan di Sungai Lilin ini saya mendapatkan uang sebesar tiga juta rupiah," katanya.

Hal yang sama juga diakui Suparzi, pria yang berprofesi sebagai tukang ikan ini merupakan perampok panggilan, saat itu ia bertugas mengikat korbannya.

"Sebelumnya saya sudah pernah ikut melakukan aksi yang sama di Jambi, sedangkan di Muba ini baru sekali dan mendapatkan jatah sebesar dua juta enam ratus ribu rupiah," ujarnya.

Sebelumnya, Jajaran satuan reskrim Polres Muba dengan melibatkan Polsek Sungai Lilin dan Polda Jambi berhasil melumpuhkan tiga dari anggota gerombolan perampok Lintas Sumatera yang terkenal sadis.

Ketiganya yakni Hairudin alias Toni (52) atau T alias H, Sugianto alias Sugi (48) atau S dan Prasetyo Yunus (39) atau D.

Karena melakukan perlawanan, otak pelaku perampokan yakni Toni terpaksa dilumpuhkan, meski sempat mendapatkan penanganan medis, nyawa Toni tidak bisa diselamatkan.

BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan pasal yang berat yakni Pasal 365 Ayat 1, 2 dan 4 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.(boi/harian muba)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler