jpnn.com, TULANG BAWANG - Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Rawa Jitu Selatan menangkap komplotan pelaku kejahatan hacking spesialis nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan para pelaku berjumlah 12 orang.
BACA JUGA: Mobile Banking BCA Eror Lagi, Pihak Manajemen Angkat Bicara
Belasan tersangka itu, yakni IA (23), PR alias DI (18), AJ (17), DD (18), RA (16), dan DI alias KS (38), warga Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Empat tersangka lainnya ialah AS (18), AI (17), AA (15), dan AR (16), warga Sungai Menang, Kabupaten OKI.
BACA JUGA: BI Fast Bakal Hadir di Aplikasi Mobile Banking BTN
"YI (23), warga Pangkal Lapam, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan dan RE (30), warga Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang," kata Pandra dalam keterangannya, Jumat (11/11).
Perwira menengah Polri itu mengatakan para pelaku ditangkap pada Rabu (9/11), pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah kawasan Rawa Jitu Selatan.
BACA JUGA: Buka Rekening BNI Mobile Banking, Sigi Wimala: Gampang Banget
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 19 unit handphone (HP), 55 kartu sim, kotak ponsel, tas, uang tunai sebanyak Rp 60 Juta, dan 80 gram emas.
Pandra menyatakan modus operandi komplotan kejahatan hacking itu dengan menghubungi secara acak nomor ponsel korban melalui WhatsApp.
Bila menemukan target, para pelaku akan menawarkan layanan tarif transaksi.
Adapun tarif yang ditawarkan, yakni baru Rp 150 ribu per bulan dan lama Rp 6.500-per transaksi.
"Pasti korban akan memilih tarif lama, lalu mendapatkan tautan atau link untuk di klik, setelah itu korban di suruh mengisi data pribadi seperti pada aplikasi BRImo asli. Padahal, itu adalah aplikasi palsu," ujar Pandra.
Setelah mengisi aplikasi BRImo palsu, para pelaku akan leluasa menggunakan akun milik korban dan segera memindahkan uang yang ada di dalam rekening dengan cara transfer ke rekening yang telah disiapkan.
Kemudian, ditarik secara tunai oleh para pelaku.
Belasan pelaku itu kini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.
Atasa perbuatan mereka, para pelaku dikenakan Pasal 46 juncto Pasal 30 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama delapam tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta," pungkas Pandra. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama