jpnn.com, MALANG - GN (54), SJ (22), AF (28), DA (29), dan AS (35) komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor dibekuk aparat Polresta Malang Kota, Jawa Timur.
Selama ini aksi meresahkan warga Kota Malang.
BACA JUGA: Karangan Bunga Memenuhi Rumah Dorce Gamalama, Lihat Siapa yang Mengirim
Penangkapan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor tersebut bermula dari adanya dua laporan kejadian di wilayah Kecamatan Lowokwaru.
"Kami mendapatkan laporan adanya kejadian curanmor di sebuah rumah kos. Dalam kejadian itu, pelaku mencuri dua motor sekaligus," kata Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga, Rabu.
BACA JUGA: Keluarga Santriwati Korban Pemerkosaan Minta Herry Wirawan Dihukum Mati
Dengan serangkaian tindakan penyelidikan dan pengintaian atas bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian yang di lakukan oleh penyidik Polresta Malang Kota, Bayu mengatakan petugas langsung bertindak cepat dan mengungkap kasus tersebut.
Polresta Malang Kota mengamankan lima tersangka yang merupakan komplotan pencuri kendaraan bermotor.
BACA JUGA: 4 Fakta Anggota Brimob Aipda Edi Dibegal dan Dibacok di Bekasi, Nomor 3 Mencekam
Saat ini, tambahnya, tersangka GN diamankan di Polresta Malang Kota dan keempat tersangka lain dilimpahkan ke Polres Batu dan Polres Kabupaten Blitar terkait dengan tempat dan waktu tindak pidana yang dilakukan.
"Pelaku bersama-sama dengan temannya menggunakan mobil. Kemudian, setelah itu pelaku hunting lokasi sejumlah indekos di wilayah Malang Kota," katanya.
Pada saat komplotan sudah menentukan sasaran, lanjutnya, pelaku kemudian memasuki rumah indekos tersebut dengan merusak kunci gembok yang ada. Pelaku menggunakan kunci T untuk mencuri kendaraan roda dua.
"Kemudian, hasil curian dijual ke penadah di daerah Pasuruan," tukasnya.
Saat ini, lanjutnya, Polresta Malang Kota masih memburu dua tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu KS dan HD.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, GN diketahui selalu membawa mobil untuk menyembunyikan senjata tajam saat melakukan aksinya dan tidak segan untuk melukai korban atau saksi yang memergoki aksi tersangka tersebut.
"Tidak hanya itu, GN dan keempat tersangka lainnya selalu berganti komplotan saat akan melakukan aksinya di berbagai wilayah atau kota yang akan dijadikan target," ujarnya.
Sejumlah barang bukti diamankan oleh petugas, yaitu satu unit kendaraan roda empat, satu buah senjata tajam jenis celurit, empat mata kunci letter T, satu kunci letter T, dan satu alat modifikasi untuk merusak gembok atau mencongkel pintu dan atau jendela.
Akibat perbuatannya itu, tersebut tersangka GN dijerat pasal 363 KUHP ayat 1, 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 UU No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti