Kompol Achmad Akbar Sebut 2 Kelompok Terlibat Tawuran di Mampang, Satu Tewas

Jumat, 20 Agustus 2021 – 22:14 WIB
Ilustrasi Police Line. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar menyebut dua kelompok yang terlibat tawuran yang menewaskan seorang remaja bernama Endra Baran Kumara di Jalan Bangka XI C, Mampang Prapatan, Jaksel, tongkrongan warung.

Tawuran itu dipicu aksi saling mengejek di media sosial.

BACA JUGA: Berawal dari Saling Ejek di Instagram, Berujung Tawuran Hingga Tewas

Pada kasus itu, ada tujuh pelaku yang diamankan dari Kelompok Bangka XI yang menggunakan akun @Warkir ialah MF (17), SR (19), MR (20), MK (20), GDL (19), EL (21), dan ZF (21). 

Empat pelaku tawuran dari Kelompok Bangka IX yang menggunakan akun @Warmad yakni  MRF (17), MR (15), MAR (17), dan DY (15).

BACA JUGA: Tawuran di Mampang Melibatkan Pelajar, Begini Respons KPAI

"(Kelompok, red) Hanya sebutan tongkrongan di suatu warung. Dua-duanya warung," kata Kompol Achmad di Polres Metro Jaksel, Jumat (20/8).

Oleh karena itu, Kompol Achmad tak ingin menyebut pada kasus tersebut dibatasi dua kelompok secara wilayah.

BACA JUGA: Ini Tampang Pengendara Motor Mengaku Polisi yang Kesal saat Diklakson Mobil, Faktanya...

Pasalnya, di dua wilayah Bangka yang berbeda nomor itu juga ditongkrongi masyarakat sekitar.

"Kami tidak ingin membatasi kelompok ini teritori. Saya ulangi tidak ingin, karena tidak hanya terdiri dari para tersangka ini. Di situ ada juga masyarakat umum," ujar Achmad.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan empat celurit, dua stik golf, dan tujuh ponsel.

Kelompok Warkir 2019 disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP atau Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Empat tersangka dari kelompok Warmad dijerat dengan pasal terkait kasus senjata tajam, yakni Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.(cr3/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler