Kompol Agus Ungkap Modus Peredaran Narkoba di Kota Bogor

Senin, 29 Agustus 2022 – 22:23 WIB
Ilustrasi polisi tangkap pembeli narkoba di Bogor Selatan Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KOTA BOGOR - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota menangkap FB, pembeli narkoba jenis pil ekstasi di wilayah itu.

FB membeli narkoba dari pengedar, R dengan modus diletakkan di antara rerumputan pedestrian di Jalan Pahlawan I, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan.

BACA JUGA: Guru Honorer Daerah Ini yang Terima TPG Siap-Siap Kehilangan Insentif

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto, FB ditangkap pada Kamis (25/8) pukul 22.56 WIB ketika sedang mencari ekstasi yang dibelinya di rerumputan pedestrian jalan.

Aksi FB tersebut diketahui oleh tm opsnal yang sedang melakukan penyelidikan peredaran narkoba.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Mengaku Korban Pelecehan Seksual, Analisis Reza Indragiri Beda, Oh

"Karena gerak-geriknya mencurigakan, kemudian tim opsnal mengamankan laki-laki tersebut," kata Agus.

Penyelidikan berawal dari laporan warga yang resah akibat diduga sering terjadi transaksi jual beli pil ekstasi di Jalan Pahlawan tersebut.

BACA JUGA: Siapa Pengirim Karangan Bunga yang Minta Irjen Ferdy Sambo Jangan Gentar?

Tim Satres Narkoba lantas melakukan pemantauan di lokasi pada Kamis (25/8) malam dan melihat gerak-gerik FB sangat mencurigakan.

Saat diinterogasi polisi, FB mengaku sedang mencari empat pil ekstasi yang dibeli seharga Rp 1.550.000 kepada R yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Transaksi jual beli dilakukan sebelumnya, sementara pengambilan dilakukan dengan modus bungkus pelaku meletakkan kopi liong berisi narkoba di rerumputan Jalan Pahlawan tersebut.

Di lokasi, FB tidak bisa mengelak karena polisi mendapati chat transaksi pembelian pil ekstasi itu melalui pesan WhatsApp pada ponsel pelaku, termasuk petunjuk lokasi penyimpan barang terlarang itu.

Pesanan FB tersebut kemudian ditemukan tidak jauh dari FB berdiri dan pelaku diminta mengambilnya.

Kepada polisi, FB mengaku membeli secara patungan bersama dengan rekannya, RRB yang saat ini juga berstatus DPO. RRB patungan sebesar Rp 400.000 dan FB sebesar Rp 1.150.000.

BACA JUGA: Mobil Fortuner Terbalik saat Melaju di Tol Pekanbaru-Dumai, Ini Penyebabnya

"Selanjutnya tersangka dan dengan barang buktinya dibawa ke kantor satuan reserse narkoba Polres Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Agus. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler