jpnn.com, BANJARMASIN - Tim Gabungan di jajaran Polda Kalimantan Selatan meringkus empat anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang telah beraksi di 22 lokasi di Banjarmasin.
Penangkapan keempat pelaku melibatkan Satreskrim Polresta Banjarmasin, Unit Resmob Polda Kalsel, dan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan.
BACA JUGA: Kompol ZM Meninggal Usai Ditangkap Satgas Antinarkoba Polda Riau
"Ada empat orang pelaku dan satu di antaranya seorang perempuan masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Banjarmasin," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi di Banjarmasin, Sabtu (20/3).
Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan keempat pelaku telah meresahkan masyarakat. Bahkan, tersangka yang perempuan merupakan target operasi (TO) polisi.
BACA JUGA: Habib Rizieq Dilarang Hadir, Hakim, Jaksa, dan Pengacara kok Boleh?
"Untuk pelaku perempuan merupakan target operasi kami, karena aksinya melakukan curanmor sempat viral dan terekam CCTV," jelas Kompol Alfian.
Keempat pelaku yang telah diringkus itu yakni bernama Findi (34), pelajar berinisial AKN (17), Rahmadi alias Madi (37) dan Rifani alias Doyok (28). Mereka merupakan warga Kecamatan Banjarmasin Selatan.
BACA JUGA: Pengikut Aliran Hakekok Mandi Bareng Tanpa Busana, MUI Lebak: Itu Ajaran Menyesatkan
"Findi, AKN dan Madi, ketiganya masih ada kaitan keluarga, sedangkan Doyok orang luar. Mereka dalam aksinya memiliki peran masing-masing," jelas Alfian.
Sepak terjang sindikat ini berhasil dihentikan polisi dalam operasi penangkapan pada 8 Maret 2021 ketika mereka sedang melakukan aksinya di sebuah minimarket di Kawasan Beruntung Jaya, Banjarmasin Selatan.
"Dari 22 TKP, 15 TKP berada di wilayah Banjarmasin, dua TKP di wilayah Banjarbaru dan lima TKP di wilayah Kabupaten Banjar," jelasnya.
Alfian juga menyampaikan bahwa sepeda motor yang dicuri kebanyakan jenis Jupiter MX. Namun ada beberapa jenis matic dan semua itu sesuai pesanan para penadah.
Rata-rata hasil curian dijual pelaku di daerah luar kota dengan harga kisaran Rp 2.500.000 hingga Rp 3.000.000 dan keuntungan dibagi sesuai perannya masing-masing.
Hasil dari penyidikan sementara keempat orang yang tergabung dalam sindikat curanmor antar kabupaten ini dijerat Pasal 363 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Curanmor.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam