Kompol Andre Setiawan dan Tim Bergerak, Kurir Narkoba yang Bawa Senpi Rakitan Tak Berkutik

Minggu, 19 Juni 2022 – 21:27 WIB
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi saat memberikan penjelasan kepada media terkait kasus CG (28) kurir narkoba yang membawa senjata api, di Pekanbaru, Minggu. ANTARA/HO-Humas Polresta Pekanbaru

jpnn.com, PEKANBARU - Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Polda Riau, menangkap seorang pria berinisial CG (28) yang membawa senjata api rakitan tanpa izin.

Penangkapan terhadap CG dilakukan di salah satu wisma di Kota Pekanbaru.

BACA JUGA: Anggota Brimob Tewas Dianiaya OTK, Polisi Periksa 6 Saksi

"Setelah ditangkap, tersangka digeledah dan ditemukan dua senjata api rakitan dan tujuh peluru dari kamarnya (menginap),” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi kepada media di Pekanbaru, Minggu (19/6).

Perwira menengah Polri ini menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan atas informasi warga yang khawatir dengan senjata api pelaku.

BACA JUGA: 1 Anggota Brimob Tewas Dianiaya OTK, 2 Senjata Api Dirampas 

Berbekal informasi itu, tim yang dipimpin Kompol Andre Setiawan langsung mendatangi wisma tempat tersangka menginap.

Tim kemudian melakukan penggerebekan di kamar pelaku dan menemukan dua senjata api rakitan dan tujuh peluru.

BACA JUGA: Hadi Serahkan Senjata Api Rakitan Laras Panjang kepada TNI

Polisi langsung menginterogasi tersangka. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku merupakan kurir narkoba.

Pelaku kepada polisi mengaku bahwa senjata api itu untuk menjaga diri.

“Terkait narkoba masih terus kami dalami perannya," kata Budi. Dia mengatakan CG CG telah memiliki senjata api selama dua tahun. 

Selain itu, setelah dilakukan tes urine, CG juga positif menggunakan narkoba. 

Hingga kini, kepolisian masih terus mendalami keterkaitan kasus lain yang mungkin berhubungan.

"Terkait kasus lainnya yang mungkin berhubungan masih terus kami dalami," jelasnya.

Kompol Andrie Setiawan menambahkan dari pengakuan pelaku, senjata api itu dibeli dari Kota Palembang, Sumatera Selatan, dengan harga Rp 3 juta.

Adapun senjata api lainnya merupakan milik temannya berinisial R. 

Hingga kini, R masih dalam pencarian.

"Pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi, dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Kompol Andre Setiawan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler