Kompol Handres Beber Kronologis Penangkapan Mbak AM yang Tawarkan Jasa Melalui Medsos

Jumat, 19 Februari 2021 – 11:16 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAMBI - Seorang wanita muda berinisial AM (23/2) ditangkap oleh tim Satuan Reskrim unit Tipidter Polresta Jambi di depan RS Mitra, Kecamatan Kota Baru pada Kamis (18/2).

Kasat Reskrim Kompol Handres mengatakan Mbak AM ditangkap karena melakukan tindak pidana membuat dan menjual ijazah palsu.

BACA JUGA: 3 berita Artis Terheboh: Fakta Penangkapan Jennifer Jill Terungkap, Raffi Ahmad Biayai Pernikahan Billy

"Anggota kami telah mengamankan tersangka yaitu AM (23) dalam kasus pembuatan ijazah palsu," kata Kasat Reskrim Kompol Handres, Jumat (19/2).

Diketahui, AM merupakan warga jalan Pangeran Antasari RT 18, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

BACA JUGA: Ssst, Kompol Yudha Sebut Ada Oknum Bermain di Pertambangan Ilegal Ini, Siapa?

AM melakukan aksinya dengan cara menawarkan jasa pembuatan ijazah palsu melalui media sosial sejak tahun 2017.

Menurut Kompol Handres, sebelumnya anggota unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran ijazah universitas dan sekolah menengah atas yang palsu.

BACA JUGA: Kartu ATM M Iskak Kena Bobol, Sebegini Uangnya yang Lenyap

Informasi itu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Selanjutnya pada pekan lalu, anggota unit Tipidter berlakukan undercover atau penyamaran sebagai pemesan, dan ditanggapi oleh pelaku.

Anggota kemudian membuat janji untuk bertemu langsung dengan pelaku.

Mbak AM kemudian datang ke tempat kejadian perkara dengan dengan membawa ijazah paket C palsu.

"Pelaku dan barang bukti dilakukan tangkap tangan, lalu dibawa ke kediamannya untuk proses pengembangan," kata Kompol Handres.

Di kediaman AM, polisi mengamankan barang bukti berupa laptop, stempel, hologram, dan lembaran ijazah palsu.

BACA JUGA: Irjen Nana Sudjana, Kapolda Sulut yang Baru Ternyata Punya Banyak Tanah, Sebegini Hartanya

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal 68 ayat 1 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan atau pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

"Tersangka AM terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara," ucapnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler