jpnn.com - Mantan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Ardian Rahayudi meninggal dunia di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Minggu (27/6) pukul 05.30 WIB.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan perwira menengah Polri itu terjangkiti penyakit virus corona 2019 (Covid-19).

"Informasi yang kami terima sebelumnya (Kompol Ardian) terpapar positif Covid-19," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

BACA JUGA: Perwira Polri Mantan Pelaksana Dirdik KPK Meninggal Dunia, Kami Turut Berduka

Menurut Fikri, almarhum pernah bertugas sebagai penyidik KPK kurang lebih selama tujuh tahun. Selama di KPK, Ardan menangani berbagai macam perkara korupsi dan memimpin satgas penyidik di lembaga antirasuah itu.

Bulan lalu, Kompol Ardian ditarik kembali ke Polri melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1109/V/KEP/2021 bertanggal 31 Mei 2021. Dia akan menempati posisi Perwira Menengah SSDM Polri.

BACA JUGA: Berita Duka, Kompol Hardian Mantan Plh Dirdik KPK Tutup Usia

Namun, surat penarikan Adian masih dalam proses administrasi. "Informasi yang kami terima, belum selesai proses adimistrasi kembali ke Mabes Polri," ucap Fikri.(tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA JUGA: KPK Sedang Bekerja, Pejabat di Aceh Siap-siap Saja

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Tidak Semua Penderita Covid-19 Harus Dirawat di Rumah Sakit

Berita Terkait