jpnn.com, JAKARTA - Kompol Ratna Quratul Ainy dan AKP Muhammad Fajar diperiksa Polda Metro Jaya perihal dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kompol Ratna menjabat sebagai Kapolsek Metro Penjaringan dan AKP Fajar sebagai Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan.
BACA JUGA: Sejak 23 Agustus, Putri Candrawathi Sudah Tidak Boleh Lakukan Ini
Ikhwal pemeriksaan itu dibenarkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran di Jakarta, Rabu (31/8).
Dia menyatakan pemeriksaan terhadap Ratna dan Fajar berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota Polsek Metro Penjaringan.
BACA JUGA: Wanita Muda Ini Hendak Berbuat Terlarang Dengan Pria, Kenal?
"Kapolsek Penjaringan sedang diperiksa atas penyalahgunaan wewenang anggotanya," ujar Fadil.
Dia menepis kabar yang beredar bahwa pemeriksaan itu soal penanganan kasus narkoba.
BACA JUGA: Lihat, Irjen Fadil Lepas Jokowi ke Luar Jakarta, Mereka Sempat Diskusi
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses pembenahan dan perbaikan.
"Tidak benar karena kasus narkoba. Ini bagian dari proses pembenahan dan perbaikan," ujar Fadil.
Kompol Ratna Quratul Ainy merupakan peraih Adhi Makayasa (penghargaan lulusan terbaik) saat lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2006.
Sejak 24 Mei 2022, Ratna mengemban amanat sebagai Kapolsek Metro Penjaringan di Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.
Sebelumnya, perempuan kelahiran 10 Mei 1985 itu menjabat sebagai Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat.
Adapun AKP M Fajar pernah menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor Metro Kelapa Gading pada Maret 2021. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangan Ferdy Sambo Diborgol Plastik, Putri Berinisiatif, Heemm
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha