Wanita Muda Ini Hendak Berbuat Terlarang Dengan Pria, Kenal?

Rabu, 31 Agustus 2022 – 13:11 WIB
Wanita muda yang diamankan di Polres Tegal Kota. Foto: dok radartegal

jpnn.com, TEGAL - Wanita muda berinisial AR (29), yang hendak berpesta sabu-sabu dengan teman prianya harus memupuskan niatnya.

Warga Jalan Cempaka, Mangkukusuman, Kota Tegal itu keburu tertangkap oleh jajaran Satnarkoba Polres Tegal Kota.

BACA JUGA: Sejak 23 Agustus, Putri Candrawathi Sudah Tidak Boleh Lakukan Ini

AR dibekuk polisi setelah mengambil paket sabu-sabu.

Dalam penangkapan AR, polisi juga menciduk RW (38), warga Jalan Abimanyu, Slerok, Kota Tegal, dan memgamankan barang bukti 0,55 gram sabu.

BACA JUGA: Tangan Ferdy Sambo Diborgol Plastik, Putri Berinisiatif, Heemm

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat SS mengatakan keduanya diamankan di Jalan Seram, Mintaragen, Tegal Timur, Kota Tegal, pada Senin lalu.

Barang bukti yang diamankan, ucap Rahmad, terbungkus plastik makanan yang dimasukan ke dalam bungkus rokok.

BACA JUGA: Viral! Oknum Kepsek Berbuat Mesum dengan ASN Wanita di Kompleks Masjid Agung

"Pelaku kami tangkap sekitar pukul 03.30 WIB,” dia menambahkan.

Kepada petugas, beber Kapolres, AR mengaku membeli barang haram itu dari seseorang.

Polisi saat ini tengah mengejar penjual sabu-sabu yang dimaksud AR.

"Setelah mengambil sabu, keduanya kemudian diamankan petugas yang sedang melakukan penyamaran," ungkap dia.

Akibat perbuatannya, AR dan RW dijerat dengan pasal 132 jo 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (radartegal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan Wanita Pemuas Nafsu, Vandi Hanya Bawa Duit Rp 100 Ribu, Terjadilah!


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler