Sejak 23 Agustus, Putri Candrawathi Sudah Tidak Boleh Lakukan Ini

Selasa, 30 Agustus 2022 – 19:34 WIB
Tersangka Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi ke luar negeri.

Pencegahan itu telah dilakukan sejak 23 Agustus kemarin.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Tak Kunjung Ditahan, TAMPAK Sampaikan Harapan Begini kepada Komisi III

"Terhadap saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022," ucap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram dalam siaran pers, Selasa.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka meliputi Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

BACA JUGA: Soal Kasus Pembunuhan di Papua, Brigjen Tatang Sebut Sesuai Perintah Jenderal Dudung

Polri tengah melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menegaskan rekonstruksi tersebut untuk kepentingan penyidik dan penuntut.

BACA JUGA: Wali Kota Bandung Resmikan Gedung Dakwah Anti-Syiah, Kemenag Geram!

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan," ujar Andi.

Dia menegaskan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hanya wajib dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka, dan kuasa hukum para tersangka.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi ialah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," dia menjelaskan. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Desmond Anggap Putri Candrawathi Bisa Menjadi Tahanan Kota


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler