jpnn.com - JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyambut positif langkah Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo, yang memerintahkan anak buahnya gelar perkara ulang kasus penetapan Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kota Medan, Dwi Purnama dan Kepala Seksi Pemberian Hak-Hak, Hafizunsyah, sebagai tersangka.
"Langkah Kapoldasu patut kita apresiasi. Karena ini masalah tanah negara dan kepentingan umum," ujar Komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan, di Jakarta, Minggu (19/10).
BACA JUGA: Maling Berjilbab Bongkar Rumah Warga
Menurut Edi, sikap Kapolda patut diapresiasi karena demikianlah peran kepolisian yang sebenarnya sebagai lembaga penegak hukum. Di mana penyidik tidak boleh semena-mena mengatasnamakan hukum, menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tapi harus benar-benar berdasarkan hasil penyelidikan yang matang dan sesuai dasar-dasar aturan hukum yang ada.
"Saya pikir fungsi kepolisian itu kan menegakkan aturan hukum. Karena itu kalau ada ketidakadilan, maka sudah seharusnya dilakukan langkah-langkah yang tepat. Sehingga tidak merusak tatanan tugas dan tanggungjawab yang ada," katanya.
BACA JUGA: Polisi Mimika Timur Bakar 8 Camp Penyulingan Miras
Karena itu dalam perintah gelar perkara ulang pada kasus penetapan dua petinggi BPN sebagai tersangka yang diduga akibat tak mau menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan untuk proyek PT Agra Citra Karisma (ACK) tersebut, Edi berharap Kapoldasu memantau langsung. Agar hasilnya dapat sesuai seperti yang diatur dalam perundang-undangan.
"Kapolda saya pikir perlu memantau langsung proses gelar perkara ulang. Sehingga tidak hanya sekadar menerima laporan. Tapi memahami betul duduk persoalan yang sebenarnya. Sehingga dapat mengambil langkah-langkah lebih lanjut," katanya.
BACA JUGA: Kasus Pelecehan Mahasiswi di Batam Mengendap
Menurut Edi, semakin sering gelar parkara dilakukan, maka akan semakin terang dan jelas duduk persoalan sebuah kasus yang ditangani.
"Jadi kalau ada yang tidak benar dalam proses sebelumnya, itu dapat segera diperbaiki. Sehingga tidak merugikan pihak-pihak yang ada. Intinya, Kompolnas mendukung setiap langkah Kapoldasu yang sesuai prosedur hukum berlaku," katanya.
Sebelumnya, dalam pembicaraan antara Kapoldasu dengan Wakapoldasu Brigjen Pol Basarudin, Irwasda Poldasu Kombes Pol Safril Nursal, dan Direktur Ditbinmas Poldasu di Masjid Mapoldasu, Jumat (17/10) siang, Kapolda terdengar memertanyakan penahanan Dwi dan Hafizunsyah.
“Masa langsung ditetapkan tersangka. Dasarnya apa? Panggil itu Kasubditnya atau Kompolnya. Jelaskan ke saya dasar penetapan itu,” ungkap Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo.
Usai pertemuan tersebut, terdengar Irwasda Poldasu Kombes Pol Safril Nursal memerintahkan Kepala Spri Kapoldasu AKBP Tri Setyadi, memanggil Kasubdit II/Harda & Tahbang Ditreskrimum Poldasu AKBP Yusuf Saprudin. Dikatakannya kepada AKBP Tri Setyadi, untuk memerintahkan AKBP Yusuf Saprudin menggelar kembali kasus itu.
Diketahui sebelumnya, Subdit II/Harda & Tahbang Ditreskrimum Poldasu menetapkan Dwi Purnama dan Hafizunsyah sebagai tersangka kejahatan dalam jabatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya Polda menerima laporan yang intinya menyatakan pelapor merasa dirugikan karena pengajuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 22/ACKH/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013, ditolak BPN Kota Medan.
Dalam surat bernomor 1749/12.71-600/X/2013 tertanggal 25 Oktober 2013, disebutkan penerbitan HGB tidak bisa dilakukan karena objek seluas 35.955 M2 di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur yang dimohonkan untuk penerbitan sertifikat HGB, masih dalam sengketa karena pengajuan Peninjauan Kembali oleh pihak PT Kereta Api Indonesia.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siak, Negeri Kerajaan Mutiara Nusantara
Redaktur : Tim Redaksi