JAKARTA-- Setelah lebih 20 jam diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Anggodo Widjojo akhirnya dibebaskanPenyidik polri belum menemukan alasan kuat untuk menganugerahkan gelar tersangka kepada adik buronan Anggoro Widjojo itu
BACA JUGA: Bibit-Chandra Yakin Menang
Rabu (4/11) sekitar pukul 20.45 Wib, penyidik mengizinkan aktor rekaman dugaan kriminalisasi KPK itu melenggang dari pintu samping Bareskrim.Dengan bebasnya adik kandung buronan KPK,Anggoro Widjojo itu, membuktikan penyidik kepolisian mengabaikan saran Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Andnan Buyung Nasution agar Anggodo tetap ditahan
Kuasa hukum Anggodo., Bonaran Situmeang membenarkan kliennya sudah dibebaskan
BACA JUGA: Batal Jadi Menkes, Nila Tetap Temui SBY
Meskipun tak ditahan kliennya meminta perlindungan hukum kepada Mabes PolriBACA JUGA: Tak Mungkin Minta Perlindungan Polisi
Diceritakan, lamanya pemeriksaan berlangsung membuat kliennya letihSehingga, membutuhkan waktu istirahat sejenak sebelum pulang ke rumah.Sementara itu Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen (pol) Raja Erisman, membenarkan permohonan perlindungan hukum yang dilayangkan Anggodo''Dia (Anggodo) memang minta perlindungan hukum,'' ujarnya, dihubungi wartawan via teleponDijelaskan, permohonan itu dilayangkan karena anggodo merasa ada yang mengancam keselamatannyaKarena itu, polisi kini memberikan perlindungan kepada Anggodo(zul/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Bakal Mengundurkan Diri
Redaktur : Soetomo