Kompolnas Desak Propam Usut Rayuan ke Jessica

Selasa, 04 Oktober 2016 – 19:32 WIB
Jessica Kumala Wongso. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pernyataan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yakni Jessica Kuma Wongso dalam sidang di PN Jakarta Pusat, mendapat perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). 

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyayangkan, adanya indikasi intimidasi dan proses penyelidikan yang tak sesuai prosedur. 

BACA JUGA: Ternyata, Dari Sini Racun Kopi di Padepokan Satrio Aji Depok Berasal

Ia pun meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengusut keterangan Jessica itu.

"Polri menyatakan akan menindaklanjuti keterangan Jessica di persidangan tersebut dengan akan memeriksa para penyidik, termasuk orang-orang yang disebutkan Jessica telah melecehkannya. Saya mengapresiasi upaya tersebut dan berharap pemeriksaan Propam dapat menjawabnya," kata Poengky saat dikonfirmasi, Selasa (4/10).

BACA JUGA: Aipda Deni Akhirnya Pulang, Tapi..

Dalam pernyataan Jessica, disebutkan bahwa Kombes Krishna Murti memaksanya untuk mengaku membunuh Mirna. 

Jessica juga menyebutkan bahwa ia dirayu oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heriawan yang saat ini menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Sebelum Memotong Anaknya, Istri Provos Itu Mendengar Bisikan...

Namun, di balik pengakuan itu, Poengky menyesali baru sekarang Jessica menyatakannya. Sebab, saat ini, proses perkara sudah sampai dalam sidang, bahkan besok masuk penuntutan.

"Sangat disayangkan bahwa keterangan ini baru disampaikan setelah waktu yang cukup lama. Jika memang apa yang disampaikan Jessica benar, maka akan sangat mudah jika hal tersebut langsung disampaikan, agar lebih memudahkan pemeriksaan dan pembuktiannya," kata Poengky.

"Pada prinsipnya, penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu penyidik harus mempunyai keahlian untuk dapat menggali keterangan dari tersangka tanpa kekerasan dan tidak merendahkan martabat," tambah dia.

Sedangkan, dalam perkara Jessica, sudah sampai prosesnya dalam sidang. Sehingga untuk memeriksa adanya dugaan  intimidasi terhadap Jessica, sudah tidak bisa dihadirkan dalam sidang.

"Maka para penyidik yang dituduh Jessica melecehkannya tidak bisa lagi dihadirkan ke pengadilan untuk dikroscek keterangannya oleh majelis hakim. Padahal, jika saksi verbal lisan dapat dihadirkan, maka keterangan Jessica akan diuji, apakah keterangan tersebut adalah keterangan yang sebenarnya atau hanya untuk mengalihkan perhatian saja menjelang vonis majelis hakim," tandas Poengky. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemimpin Padepokan Disangka Meracuni Kopin Muridnya dengan Sianida


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler