Kompolnas Desak Timsus Dalami Bisnis Gelap Ferdy Sambo

Kamis, 18 Agustus 2022 – 13:22 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta polisi mengusut dugaan bisnis gelap Ferdy Sambo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo mendalami bisnis gelap Ferdy Sambo.

Dalam bisnis gelap tersebut, mantan Kadiv Propam Polri itu disebut sebagai Kaisar Sambo dan Konsorsium 303.

BACA JUGA: Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Siap-Siap Saja

"Kompolnas telah mendorong tim khusus untuk mendalami informasi yang sudah beredar di publik terkait dugaan bisnis gelap FS (Ferdy Sambo, red)," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Kamis (18/8).

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, sebelumnya menyinggung bisnis gelap Ferdy Sambo yang diancam akan dibocorkan oleh istrinya, Putri Candrawathi.

BACA JUGA: Dugaan Bisnis Gelap Ferdy Sambo, Tak Salah Ada Desakan Bentuk Tim Independen

Menurut Poengky, bila memang hal tersebut benar adanya, penyidik pasti melakukan penyelidikan.

"Jika diduga mengarah terkait hal-hal yang disampaikan pengacara Kamaruddin, penyidik pasti akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh," ujarnya.

BACA JUGA: Terima Kasih, Farel, Penampilanmu Melupakan Sejenak Ferdy Sambo

Poengky juga meminta Kamaruddin menyerahkan bukti terkait bisnis gelap Ferdy Sambo kepada penyidik.

"Jika ada bukti-bukti yang menguatkan, mohon dapat disampaikan kepada penyidik," tutur Poengky.

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Empat tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo dkk diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.(cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler