jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Edi Hasibuan mendorong Polri menelusuri harta kekayaan tiga oknum anggota Polsek Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, yang diduga menerima gratifikasi dari kegiatan tambang illegal di Lumajang.
“Harus menelusuri aset tiga oknum yang diduga menerima jatah dari tambang illegal,” ujar Edi di Mabes Polri, Senin (12/10).
BACA JUGA: Ini Kendala dalam Upaya Membangun Desa
Tiga oknum tersebut yakni mantan Kapolsek Pasirian AKP S, Kanit Reskrim Ipda SH dan Babinkamtibmas Aipda SP, tengah diproses Propam Polda Jatim.
Menurut Edi, jika ketiganya terbukti menerima gratifikasi, maka aset mereka harus ditelusuri dan disita. “Kalau memang terbukti menerima dari pengusaha tambang ilegal, sita asetnya,” kata dia.
BACA JUGA: KPU Dukung MK Terbitkan Regulasi Pengajuan Sengketa Pilkada Calon Tunggal
Mantan wartawan ini pun mendukung jika ketiga oknum tersebut diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah. "Berikan sanksi tegas kalau terbukti," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Budi Winarso mengatakan bahwa ketiga oknum Polsek Pasirian diduga menerima gratifikasi selama enam bulan. Selain itu, kata Budi, ada juga oknum di luar Polri yang diduga mendapat jatah terkait aktivitas tambang illegal di sana.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Istana Tak Ingin Ada Organisasi yang Ekstrem
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Pilot di Helikopter Hilang itu Langgar Prosedur Ini...
Redaktur : Tim Redaksi