jpnn.com, JAKARTA - Ketua Harian Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto, mendukung penuh upaya Polri dalam memberantas mafia tanah. Termasuk memburu buronan yang kabur keluar negeri
Menurut Benny, kasus mafia tanah sangat merugikan, tidak hanya untuk masyarakat pemilik tanah yang sah, tetapi juga tanah-tanah yang akan digunakan oleh Pemerintah untuk kepentingan proyek pembangunan infrastruktur.
BACA JUGA: Polda Banten Bergerak Cepat Bentuk Satgas Penanggulangan Mafia Tanah
Untuk itu, dia meyakini Polri bisa mengeksekusi, atau menangkap tersangka pemalsuan tanah seluas tujuh hektare lebih di Cakung Jakarta Timur, Benny Tabalujan yang kabur ke Australia.
“Tentu (harus dikejar), penyidik dalam rangka memburu tersangka yang ada di luar negeri bisa menggunakan mekanisme kerja sama internasional yang difaslitasi oleh NCB Interpol dan KBRI di mana tersangka diduga berada," ujar Benny kepada wartawan, Senin (22/2).
BACA JUGA: Gus Jazil: Berantas Mafia Tanah, Reformasi Sistem Pertanahan
Benny menerangkan, dugaan kongkalikong mafia tanah dengan oknum di pemerintahan membuat mafia ini bisa melakukan aksinya.
“Permainan mafia tanah ini bisa membuat proyek terhambat, yang kerugiannya sangat besar. Mafia tanah biasanya tidak bekerja sendiri tetapi melibatkan beberapa oknum pihak terkait, sehingga penyidikannya akan memerlukan waktu yang cukup panjang," terang dia.
BACA JUGA: Respons BPN Setelah Anak Buah Irjen Fadil Gulung 15 Tersangka Mafia Tanah
Kompolnas juga mendukung penuh instruksi Kapolri agar mafia tanah ditindak tegas tanpa pandang bulu. Selain itu temuan-temuan modus operandi perlu juga disampaikan ke publik dalam rangka edukasi untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan mencegah mereka menjadi korban.
Terpisah Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menegaskan, Polri tak pandang bulu mengusut tuntas kasus mafia tanah di Indonesia. Bahkan, Polri siap membongkar oknum yang melindungi para mafia tanah tersebut.
"Siapa saja dalang di balik kasus mafia tanah ini akan kami ungkap," kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (22/2).
Ramadhan menjelaskan, penuntasan masalah pertanahan ini untuk memberikan keadilan bagi masyarakat. Selain itu, memberikan sanksi hukum yang tegas kepada para mafia tanah.
Buktinya, saat ini, beberapa Polda jajaran telah membentuk Satuan tugas (Satgas) anti mafia tanah di Indonesia. Satgas itu akan bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari tingkat pusat hingga daerah untuk menelisik adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mafia tanah.
"Jadi, ini adalah penegasan dari perintah pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran," kata Ramadhan.
Sebagai informasi, nama Benny Tabalujan terkait dengan penetapan Achmad Djufri sebagai terdakwa pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ,ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan