Iptu Januar Arifin Jalani Sidang Etik, Apa Perannya Dalam Kasus Kematian Brigadir J?

Selasa, 20 September 2022 – 14:20 WIB
KKEP menggelar sidang etik terhadap Iptu Januar Arifin buntut kasus kematian Brigadir J. Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Januar Arifin menjalani sidang etik profesi buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang etik Iptu Januar berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Selasa (20/9).

BACA JUGA: Sidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo belum Tuntas, Polri Bantah Mengulur-ulur Waktu

"Agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Iptu Januar Arifin," ucap Nurul di Mabes Polri, Selasa.

Iptu Januar diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas.

BACA JUGA: Alasan Polri Soal Lamanya Penuntasan Sidang Etik Polisi yang Terlibat Kasus Brigadir J

Dia diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 6 Ayat 2 huruf b, Pasal 10 Ayat 1 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sidang etik Iptu Januar menghadirkan enam saksi, yakni Kombes ANP, AKP IF, Iptu HT, Briptu SNH, Aiptu SA, dan Aipda RJ.

BACA JUGA: Pria yang Mengaku Penyidik Polri Ditangkap di Rest Area Tol Balsam, Dia Ternyata

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, suami Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Selain Ferdy Sambo, Timsus juga telah menetapkan Putri, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka.

Adapun untuk kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Tersangka lain dalam kasus perintangan penyidikan, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yang Menganggap Polri Ulur Waktu Sidang Etik Ferdy Sambo Cs, Simak Kata Irjen Dedi Ini


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler