Kompolnas: Polri tegas dalam Menindak Anggota yang Diduga Melanggar Kode Etik

Jumat, 03 Februari 2023 – 22:52 WIB
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menilai kepolisian sudah bersikap tegas dalam menindak dugaan pelanggaran kode etik. Ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menilai kepolisian sudah bersikap tegas dalam menindak anggotanya, Kompol D.

Seperti diketahui, Kompol D terlibat kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar).

BACA JUGA: Aipda Samuel Adu Penipu Calon Siswa Polri Segera Jalani Sidang Kode Etik

Polda Metro Jaya melakukan penempatan khusus (patsus) 21 hari kepada Kompol D lantaran melanggar kode etikdan menurunkan citra Polri. Ini berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.

"Proses kode etik yang dilakukan kepada Kompol D menunjukkan Polri bersikap tegas terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran kode etik," ucap Poengky saat dihubungi, Jumat (3/2).

BACA JUGA: Kemendikbudristek Siapkan Aturan Terbaru soal Kode Etik, Guru Siap-Siap!

Menurut Poengky, langkah Polda Metro tersebut memberikan angin segar bagi keluarga korban karena terlihat berkomitmen dalam menegakkan keadilan.

Di sisi lain, Poengky mendorong Propam Polda Metro Jaya perlu menindaklanjuti jika diduga ada atau tidaknya tindak pidana lain dalam kasus ini di luar kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA: Putusan Majelis Banding Kode Etik Kepolisian Tak Bisa Diintervensi

"Misalnya, hubungan (Kompol D) dengan N apakah bisa masuk kategori perzinahan? Apakah istri sah Kompol D mengadukan perbuatan Kompol D sebagai KDRT? Jika, ya, maka Ditkrimum perlu memproses dugaan tindak pidananya," tuturnya.

Kompol D disangkakan menabrak Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain dipatsuskan, Kapolda Metro Jaya juga memutasi Kompol D dari Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya. Keputusan tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/41/I/KEP./2023 tertanggal 31 Januari 2023 yang diteken Karo SDM Polda Metro Jaya, Kombes Langgeng Purnomo.

Polres Cianjur juga mengusut kasus ini, khususnya menyangkut penggunaan pelat nomor palsu oleh Audi yang ditumpangi N, istri siri Kompol D.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler