Putusan Majelis Banding Kode Etik Kepolisian Tak Bisa Diintervensi

Rabu, 07 Desember 2022 – 20:02 WIB
Dokumentasi - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Foto: tangkapan layar video Antara.

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengomentari keputusan Majelis Banding Kode Etik Kepolisian (MBKEK) yang mengurangi sanksi demosi terhadap Kombes Pol Rizal Irawan dari lima tahun menjadi satu tahun.

Menurut Sugeng, tidak ada seorang pun petinggi Polri bisa mengintervensi putusan MBKEK, bahkan wakapolri maupun kapolri.

BACA JUGA: Soal Pengurangan Sanksi Demosi Kombes Rizal, IPW: Wakapolri Tidak Bisa Mengintervensi KKEP

"Sejauh yang saya ketahui, komisi banding dipimpin bukan oleh wakapolri, sehingga wakapolri tidak bisa mengintervensi atau memengaruhi putusan komisi banding," ujar Sugeng dalam keterangannya, Rabu (7/12).

Sugeng lantas memaparkan bahwa Komisi Kode Etik Kepolisian dan juga Komisi Banding Kode Etik Kepolisian adalah majelis yang terdiri dari para perwira tinggi, di mana keputusannya bersifat independen.

BACA JUGA: Soal Kontroversi Irjen Andi Rian, Bambang Rukminto Singgung Manajemen SDM Polri

"Keputusan komisi banding sifatnya independen. Jadi, mereka akan mempertimbangkan semua aspek,” ucapnya.

Sugeng meyakini putusan pengurangan demosi dari lima tahun menjadi satu tahun dalam kasus Kombes Pol Rizal Irawan berdasarkan fakta yang didapat di pemeriksaan banding.

BACA JUGA: IPW Dukung Audit Investigasi Semua SP3 yang Diterbitkan Bareskrim

Selain itu, juga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang kredibel.

Misalnya, terkait prestasi dari terduga pelanggar.

“Kemudian, tingkat kesalahannya, juga mungkin tidak berat, sehingga terduga pelanggar dikurangi hukumannya."

“Bisa diduga, apa yang dituduhkan, seperti, katakanlah menerima pemberian dari pihak berperkara, tidak terbukti."

"Jadi, tidak terbukti menerima sejumlah uang dari pihak yang berperkara. Mungkin hanya dinilai mengetahui saja, tetapi tidak menerima,” katanya.

Sugeng lebih lanjut mengatakan putusan Komisi Banding Kode Etik Kepolisian harus dihormati oleh semua pihak.

Kombes Pol Rizal Irawan sebelumnya diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap pelapor penipuan Richard Mille.

Rizal Irawan pun menjalani Sidang Kode Etik Kepolisian dan dijatuhi hukuman demosi selama lima tahun.

Rizal lantas melakukan banding dan Komisi Banding Kode Etik Kepolisian memutuskan mengurangi hukuman demosi dari lima tahun menjadi satu tahun. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengurangan Sanksi Demosi Kombes Rizal Kontradiktif dengan Semangat Pemberantasan Pungli


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler