JAKARTA—Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Selamet Riyanto menegaskan bahwa pengadaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) wajib dilakukan setiap tahun untuk memperbaruhi data jemaah haji.
“Masalah pengadaan Siskohat memang harus diadakan setiap tahun, karena sementara ini siskohat bisa dikatakan sebagai urat nadi penyelanggaraan haji di Indonesia,” tegas Selamet di dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa (23/2).
Dijelaskan, kondisi siskohat yang dimiliki Kementerian Agama (Kemenag) hingga saat ini telah tersebar di 33 provinsi, di mana terdapat 12 embarkasi di Indonesia dan Arab Saudi.
“Sementara untuk ke depannya, kami juga akan mengembangkan teknologi siskohat ini di 246 kabupaten/kota,” imbuhnyaDia menambahkan, hingga saat ini sudah terdaftar jenamaah haji sebanyak lebih kurang 956 ribu orang yang masuk di dalam siskohat.
Sekadar diketahui, sejauh ini siskohat tidak hanya dirancang untuk melayani pendaftaran haji secara on-line, tapi lebih jauh lagi mencakup dukungan terhadap seluruh prosesi penyelenggaraan haji mulai dari pendaftaran calon haji, pemrosesan dokumen haji, persiapan keberangkatan (Embarkasi), monitoring operasional di Tanah Suci sampai pada proses kepulangan ke Tanah air (Debarkasi).
“Selain itu, ke depannya kami akan lebih menyempurnakan pencetakan paspor serta integrasi dengan unit-unit kerja terkait, seperti Departemen Kesehatan untuk pendataan Resiko Tinggi (Risti) dan Garuda untuk pembuatan manifest dan boarding pass,” jelasnya
BACA JUGA: JPU Minta Bupati Supriori Diganjar 4 Tahun
(cha/oji/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Edi Tuding Anggodo Berbohong Lagi
Redaktur : Tim Redaksi