"Memohon kepada majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini untuk memutuskan terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman pidana selama empat tahun," ujar ketua Tim JPU, Sarjono Turin pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digelar di Jakarta, Selasa (23/2).
Selain hukuman pidana, JPU juga menuntut JF Warikar dengan hukuman denda dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,153 miliar
BACA JUGA: Pasien Jamkesmas Mengadu ke Kemenkes
Anggota Tim JPU, Jaya Simatupang, menjelaskan, JF Warikar terbukti menyalahgunakan wewenang selaku bupati karena menunjuk PT Multi Makmur Jaya Abadi (MMJA) sebagai rekanan Pemda dalam pembangunan sejumlah proyek yang didanai APBD tanpa melalui proses lelang
Proyek tersebut antara lain adalah pembangunan Pasar Sentral, Terminal Induk, Rumah Dinas Eselon, dan Renovasi Pasar Sentral untuk Kantor Cabang Bank Papua dengan nilai total proyek mencapai Rp 106,361 miliar
BACA JUGA: Atase di LN Diminta Stop Buka Rekening Baru
JPU juga menguraikan, penunjukan langsung itu sudah didahului dengan pembicaraan antara JF warikar Suryadi Sentosa selaku pengusaha dari PT MMJA dalam pertemuan di Batam pada pada Oktober 2005
BACA JUGA: Edi Tuding Anggodo Berbohong Lagi
"Akibatnya, kerugian negara dalam kasus korupsi itu mencapai Rp 36,589 miliar," papar Jaya dalam persidangan yang dipimpn Ketua MAjelis Hakim Herdi Agustin itu.
Meski kerugian negaranya mencaai Rp 36,5 miliar, namun demikian JPU hanya menuntut JF Warikar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,153 miliarIni bisa terjadi karena dari Rp 6,435 miliar dari komisi 10 persen yang diterima Jules sebagai konsesi dari PT MMJA, sebanyak Rp 3,682 miliar disumbangkan untuk pembangunan gereja di seluruh PapuaSementara sebanyak Rp 1,6 miliar sudah dikembalikan ke negara melalui KPK
Sebelumnya, JPU dalam dalam dakwaan primairnya menjerat JF Warikar dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidanaSedangkan dakwaan subsidairnya, perbuatan JF Warikar itu diancam dengan pidana seperti diatur pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor, jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(pra/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyaluran Hak Daerah Dipercepat
Redaktur : Tim Redaksi