jpnn.com - jpnn.com - Anggota Komite Hukum Jamaat Muslim Ahmadiyah Indonesia Fitria Sumarni memprotes tindakan Pemkot Depok yang menyegel Masjid Al-Hidayah. Menurutnya, penyegelan tersebut adalah tindakan semena-mena.
Apalagi, lanjut dia, Masjid Al-Hidayah berdiri sejak tahun 1999 terbuka untuk umum dan telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai tempat ibadah dan rumah tinggal sejak tahun 2007.
BACA JUGA: Masjid Ahmadiyah di Depok Disegel, Warga Diminta Tenang
Selain itu, tambah Fitria lagi, komunitas Ahmadiyah selama ini terlibat aktif dalam kegiatan sosial masyarakat dan aktif bersilaturahmi dengan para tokoh serta ulama di Sawangan
"Mereka juga tidak pernah melanggar hukum apapun," tutur dia seperti diberitakan Radar Depok, Sabtu (25/2).
BACA JUGA: Upah Cuma Rp 2,7 Juta, Kerap Dipaksa Kerja 22 Jam
Terkait Peraturan SKB 3 Menteri 2008 tentang Ahmadiyah, dia mengungkapkan sudah tidak ada larangan melakukan ibadah dan kegiatan.
Sehingga penutupan paksa masjid oleh pihak pemkot yang mendasarkan diri pada SKB 3 menteri dan turunannya adalah kesalahan besar.
BACA JUGA: Pohon Tumbang Dekat Kampus UI, Dua Orang Tewas
“Tindakan penutupan paksa oleh Pihak Pemkot Depok tidak berdasar keputusan pengadilan sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang sah serta masalah agama ada otoritas pemerintah pusat bukan pemerintah daerah sesuai undang-undang otonomi daerah,” tutup dia. (radar depok/bry)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipo Ingatkan `Gagak Hitam` Tak Mainkan Kartu Ahmadiyah
Redaktur & Reporter : Adil