Komunitas Pasien Cuci Darah Bakal Lawan Keputusan Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Rabu, 13 Mei 2020 – 22:42 WIB
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) berencana menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, KPCDI menganggap aturan yang mengubah ketentuan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan itu memberatkan masyarakat.

Menurut Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto, pihaknya tengah mendiskusikan perpres tersebut dalam rangka menyusun materi gugatan. "KPCDI berencana mengajukan uji materi atas Perpres tersebut ke MA,” ujar Petrus melalui layanan pesan kepada awak media, Rabu (13/5).

BACA JUGA: Iuran BPJS Kesehatan: Komparasi Tinggalan SBY dan Kenaikan Era Jokowi

Sebelumnya KPCDI pernah mengajukan permohonan ke MA guna menguji Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres 82 Tahun 2018. Gugatan itu terkabul, lantaran MA membatalkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS.

Petrus pun menduga pemerintah memiliki agenda tersembunyi di balik penerbitan Perpres 64 Tahun 2020 itu. Menurutnya, meski ada perubahan besaran kenaikkan iuran BPJS Kesehatan dalam perpres tersebut, angkanya masih membebani masyarakat, terlebih saat perekonomian sedang gonjang-ganjing akibat pandemi COVID-19.

BACA JUGA: Alasan Pemerintah Tetap Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

“KPCDI menilai hal itu sebagai cara pemerintah untuk mengakali keputusan MA tersebut,” kata Petrus.

Lebih lanjut Petrus mengatakan, seharusnya pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan, khususnya untuk peserta kelas III dari golongan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Menurutnya, meski peserta kelas III masih membayar Rp 25.000 karena pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500, namun besaran itu bersifat sementara.

BACA JUGA: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Sebabnya

Petrus menjelaskan, tahun depan besaran iuran peserta kelas III BPJS Kesehatan dari PBPU dan BP naik menjadi Rp 35 ribu. Sebab, pemerintah hanya memberikan subsidi Rp 7 ribu untuk setiap peserta per bulan.

“Walau nyatanya iuran untuk kelas III bagi peserta PBPU dan BP tahun ini sebesar Rp 25.500 per orang per bulan, tetapi untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp. 35.000," beber dia.(mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler