Komut Sinar Mas Dipolisikan, Bang Hotman Beberkan Faktanya

Sabtu, 03 April 2021 – 23:50 WIB
Pengacara Hotman Paris Hutapea. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas Indra Widjaja dan Kokarjadi Chandra dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang, penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen oleh Andri Cahyadi ke Bareskrim Polri.

Andri menuding Indra Widjaja melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan dalih mempertanyakan saham dia yang semula 53 persen pada 2015, berkurang menjadi 9 persen di PT Eksplotasi Energi Indonesia Tbk (CNKO).

BACA JUGA: Bareskrim Segera Gelar Perkara Dugaan Penipuan Bos Sinarmas

Hotman Paris selaku pengacara Indra Widjaja membantah dan memberi hak jawab, yang juga diunggah lewat akunnya di Instagram @hotmanparisofficial.

Pria yang karib disapa Bang Hotman ini lantas membeberkan dua fakta terkait kliennya.

BACA JUGA: Rangkaian Sepatu Running ASICS Koleksi Sunrise Red Pack

"Pertama, Indra Widjaja tidak ada kaitannya dengan apa pun atas berkurangnya saham tersebut. Kedua, fakta hukum sebenarnya perusahaan Andri Cahyadi mengagunkan saham tersebut ke perusahaan asing untuk menjamin pelunasan utang dengan agunan crossing saham," kata Hotman.

Pria 61 tahun ini menambahkan, karena utang tidak dilunasi maka perusahaan asing tersebut mengeksekusi agunan saham dengan mengalihkan kepemilikan kepada pihak lain akibatnya saham Andri Cahyadi berkurang.

BACA JUGA: Menkes: Industri Farmasi Berperan Strategis Dalam Mengatasi Pandemi

"Hal ini karena dipakai kreditur untuk melunasi utang dan krediturnya bukan Indra Widjaja maupun Bank Sinarmas," sebut Hotman.

Lalu siapa Andri Cahyadi?

Dia adalah Direktur Energi Guna Laksana yang pernah diputus bersalah atas utang senilai Rp294 Miliar dalam Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 58/PDT.G/2019/PN.Bjm pada 2 Januari 2020.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler