Kondisi D, Ibu dari 4 Anak yang Dibunuh di Jagakarsa Berangsur Pulih, tetapi

Senin, 11 Desember 2023 – 23:55 WIB
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat ditemui di Jakarta, Senin (11/12/2023). Foto: ANTARA/Suci Nurhaliza

jpnn.com, JAKARTA - Kondisi ibu dari empat anak yang dibunuh ayahnya di Jagakarsa berinisial D, sudah berangsur pulih.

Polres Metro Kota Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa D hingga saat ini masih dalam pendampingan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA).

BACA JUGA: Soal Tulisan Pakai Darah di Lantai TKP Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, Polisi Ungkap Fakta Ini

"Yang bersangkutan per hari Minggu (10/12), sudah boleh keluar dari RSUD Pasar Minggu, tetapi tetap saja yang bersangkutan masih dalam pendampingan," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi di Jakarta, Senin.

Henrikus mengatakan kondisi D berangsur-angsur membaik. Bahkan, D menghadiri pemakaman keempat anaknya di TPU Perigi, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

BACA JUGA: Pembunuhan 4 Kakak Beradik oleh Ayah Kandung di Jagakarsa, Kombes Ade Ungkap Fakta

Sementara itu P, ayah dari keempat anak tersebut masih berada di RS Polri Kramat Jati untuk diobservasi kejiwaannya.

"Secara fisik menunjukkan makin membaik, tetapi untuk pemeriksaan kejiwaan masih terus dilakukan untuk memantau kesehatan yang bersangkutan," ujar Henrikus.

BACA JUGA: 3 Polisi Akan Mendapat Sanksi Terkait Kasus Pembunuhan di Subang

Observasi tersebut, kata Henrikus, dilakukan selama 14 hari.

Hasil observasi kemudian akan dituangkan sebagai produk visum psikiatrikum atau keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa dalam bentuk surat yang dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum.

P diduga membunuh empat anak kandungnya yakni berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1) di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu (3/12).

Sebelum pembunuhan, P juga diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap D, hingga membuat D harus dilarikan ke rumah sakit.

"Kami mempersangkakan tersangka dengan sejumlah pasal, pertama, Pasal 44 UU KDRT, kemudian Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Kami juga mempersangkakan tersangka dengan Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mulai seumur hidup bahkan sampai pidana mati,"ujar Henrikus.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler