Kondisi Ekonomi Global Bergejolak, Saatnya Presiden Prabowo Terapkan Rezim Pemulihan Aset

Senin, 21 Oktober 2024 – 13:40 WIB
Presiden terpilih RI Prabowo Subianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10). Potongan gambar YouTube akun MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia dinilai perlu melakukan akselerasi perekonomian dan pasar keuangan, seiring tereskalasinya gejolak geopolitik di kawasan Timur Tengah.

Pasalnya, faktor risiko eksternal dan potensi dampak rambatannya terhadap perekonomian dan sektor keuangan dalam negeri.

BACA JUGA: Perumnas Terus Bertransformasi jadi Pengembang Hunian Rakyat Terpercaya

Apalagi Indonesia terhubung dengan negara-negara lain di dunia, sehingga masalah ini bisa berdampak pada ekonomi Indonesia juga.

Melihat kondisi tersebut, Chuck Suryosumpeno, Ahli Pemulihan Aset menyarankan agar Pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto menjalankan rezim pemulihan aset.

BACA JUGA: Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Kapal yang Berlayar ke Luar Negeri

“Penerapan rezim ini sesungguhnya membuat penegakan hukum di Indonesia menjadi semakin sempurna, inilah yang disebut dengan total law enforcement (penegakan hukum secara total/utuh atau sempurna). Dan saya rasa bisa diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar Chuck, Senin (21/10).

Menurutnya, Indonesia sebenarnya sudah memiliki perangkat untuk mengimplementasikan rezim pemulihan aset, khususnya aset hasil tindak pidana.

BACA JUGA: Foto Perdana Prabowo dan Para Menteri di Istana, Kompak Pakai Dasi Biru

“Kejaksaan sudah memiliki Badan Pemulihan Aset dan tinggal optimalisasi kinerjanya saja yang bisa ditingkatkan,” kata dia.

Chuck menambahkan, rezim Pemulihan Aset juga dapat dijalankan di setiap lini selain tindak pidana, misalnya pajak dan sektor umum lainnya yang berkaitan dengan masyarakat.

“Yang perlu menjadi perhatian bersama adalah, syarat utama suksesnya Rezim Pemulihan Aset adalah berjalannya merit sistem dalam institusi dan pola pikir bahwa pemidanaan tidak selalu identik dengan penjeraan,” terang dia.

Meski dalam dunia penegakan hukum Indonesia, rezim pemulihan aset memang baru dikenal. Namun, fakta yang tersaji menunjukkan rezim ini sangat dibutuhkan.

“Selain demi tegaknya hukum dan keadilan, rezim ini memberikan sumbangsih besar bagi negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," katanya.

Rezim Pemulihan Aset, kata Chuck, menuntut para penegak hukum melaksanaan prinsip good governance di bidang pemulihan aset.

Menurut dia, penegakan hukum di era Rezim Pemulihan Aset memiliki nilai lebih daripada era pemenjaraan.

"Kerugian negara akibat tindak kejahatan dipastikan bisa dikembalikan secara riil, kemudian disetorkan negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," katanya.

“Selain itu, terciptanya transparansi dan akuntabilitas yang berujung pada peningkatan kredibilitas penggunaan anggaran negara serta meminimalisir terjadinya perilaku korupsi," imbuhnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler