jpnn.com - JAKARTA - Sidang dugaan tindak kekerasan seksual di sekolah Jakarta International School (JIS) yang digelar hari ini menghadirkan dr Oktavinda Safitry SpF, sebagai saksi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Patra M. Zen, pengacara terdakwa Agun Iskandar, menceritakan, dalam keterangannya di persidangan, dr Oktavinda menegaskan bahwa kondisi lubang pelepas (anus) korban AK cukup normal dan tidak menunjukkan tanda-tanda adanya kekerasan seksual.
BACA JUGA: Azwar Dukung Jabatan Wamen Dihapus
"Secara tegas dr Oktavinda yang langsung menangani proses visum korban AK mengatakan tidak ada masalah di anus korban, semuanya normal dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara medis," ungkap Patra M. Zen, usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
Patra mengatakan, kesaksian dr Oktavinda semakin memperkuat kesaksian dr Narain Punjabi dari klinik SOS Medika dalam persidangan dua pekan silam.
BACA JUGA: Sarankan 15 Lembaga Dilebur tapi KASN Harus Tetap Ada
Dalam penjelasannya, dr Narain yang pertama kalinya memeriksa korban AK usai adanya dugaan kekerasan seksual pada 22 Maret, juga menegaskan bahwa AK tidak mengalami tindak kekerasan seksual.
Hasil visum RSCM No 183/IV/PKT/03/2014 tanggal 25 Maret 2014 mengungkapkan bahwa pada pemeriksaan terhadap lubang pelepas korban AK (6 tahun) tidak ditemukan luka lecet/robekan, lipatan sekitar lubang pelepas tampak baik dan kekuatan otot pelepas baik.
BACA JUGA: Formasi CPNS 2014 Tidak Akan Ditambah Lagi
Hasil visum RSPI No 02/IV.MR/VIS/RSPI/2014 tanggal 21 April 2014 juga menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan visual dan perabaan pada anus AK tidak menunjukkan adanya kelainan.
Kedua hasil visum tersebut memperkuat laporan dari klinik SOS Media tanggal 22 Maret 2014. Dari hasil pemeriksaan terhadap AK disimpulkan bahwa si anak tidak mengalami kekerasan seksual.
Menurut Patra kesaksian dr Oktavinda dalam sidang dengan 5 terdakwa dari petugas kebersihan JIS ini sangat penting untuk membongkar dugaan adanya rekayasa kasus.
Apalagi sejumlah pihak juga ragu setelah mencermati keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Formasi CPNS Kosong Tidak Bisa Diganti
Redaktur : Tim Redaksi