Kondisi Terkini Audrey, Siswi SMP di Pontianak yang Dianiaya 12 Remaja Putri

Rabu, 10 April 2019 – 10:21 WIB
Audrey (14), siswa SMP korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh 12 siswa SMA terbaring di rumah sakit. Foto: SHANDO SAFELA/PONTIANAK POST

jpnn.com - Audrey, siswi SMP di Pontianak, kondisinya sudah membaik pascadianiaya 12 remaja putri lain. Tapi, dia masih dihantui trauma. Kasus tersebut bukti perlunya orang tua mengawasi kegiatan buah hati di media sosial.

SITI S.-AQSA A., Pontianak, FERLYNDA P., Jakarta

BACA JUGA: Terduga Pelaku Penganiaya Audrey Santai Buat Video Boomerang di Kantor Polisi

DARI atas pembaringan, AU hanya bisa sesekali melempar senyum. Membalas sapaan sejumlah tamu yang membesuknya. Dari kejauhan, wajahnya tampak pucat. Di depan pintu kamar tempat dia dirawat di salah satu rumah sakit (RS) di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), memang tampak tertera tulisan ”hanya keluarga yang boleh masuk”.

”Secara fisik dia sudah mulai pulih, tapi secara psikis menyisakan trauma yang cukup mendalam. Masih terus didampingi psikolog,” kata Lilik Meilani, ibunda AU, kepada Pontianak Post (Jawa Pos Group) yang turut menjenguk Selasa (9/4).

BACA JUGA: Nikita Mirzani Sampai Gemetaran Baca Justice for Audrey

Dua pekan sebelumnya, persisnya pada Jumat (29/3) sore, remaja putri 14 tahun itu menjadi korban penganiayaan. Yang dilakukan 12 siswi berbagai SMA di Pontianak .

BACA JUGA: Terduga Pelaku Penganiaya Audrey Santai Buat Video Boomerang di Kantor Polisi

BACA JUGA: Reaksi KPAI Soal Pelajar SMP Dikeroyok 12 Siswi SMA di Pontianak

 

Korban maupun pelaku sama-sama masih di bawah umur. Awalnya keluarga tidak mengetahui peristiwa kelabu yang menimpa AU itu. Siswi kelas VIII SMP tersebut tak berani bercerita kepada ayah dan ibu karena diancam para pelaku.

Namun, akhirnya cerita itu terbongkar lima hari kemudian (3/4). Diawali muntah-muntah saat pagi hari, AU akhirnya berterus terang ke sang ibu apa penyebab sakitnya itu. Dari sanalah kemudian diketahui semua kejadian yang menimpa AU.

Keluarga pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak Senin (8/4). ”Kami tetap melanjutkan proses hukum. Laporan di polresta sudah kemarin. Kalau memang lambat juga kami naikkan ke polda,” ungkap Lilik.

Dari penuturan AU saat dijenguk Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono Senin lalu, terungkap keterangan bahwa pemicu awalnya adalah berbalas komentar di media sosial. Karena tak terima, belasan pelajar tersebut lalu mencegat korban dan terjadilah intimidasi sampai pengeroyokan.

”Ini harus diselesaikan. Saya tak mau ada geng-geng seperti ini di kalangan pelajar,” kata Edi kepada Pontianak Post.

Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar mengaku juga telah menindaklanjuti pengaduan tentang kasus itu pada Jumat (5/4).

”Korban ditendang, dipukul, diseret, sampai kepalanya dibenturkan ke aspal. Pengakuan korban adanya kekerasan mengenai alat vital sehingga korban mengalami muntah kuning. Saat ini dirawat di rumah sakit,” papar Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak.

Eka mengungkapkan, ada tiga pelaku utama dengan inisial NE, TP, dan FZ serta sembilan anak lain yang berada di lokasi. ”Kami sudah berkoordinasi dengan tiga sekolah siswi tersebut,” katanya.

Korban, jelas Eka, sudah mendapatkan pendampingan, di antaranya berupa terapi hypnoprana. Jenis terapi itu berkembang di Pontianak sejak 2012. Intinya, menyinergikan kekuatan pikiran dan energi (hati/perasaan, alam semesta, dan Ilahi) bagi kesehatan tubuh fisik (organ tubuh), mental, spiritual, pikiran, dan sosial.

Pendampingan juga akan diberikan kepada pelaku yang sama-sama masih di bawah umur. ”Untuk pelaku tentang pemahaman apakah yang dilakukannya tersebut pantas. Sedangkan untuk korban agar bisa menghilangkan trauma atas peristiwa itu dan memulihkan pola pikir mereka sebagai anak,” ungkap Wakil Ketua KPPAD Kalbar Tumbur Manalu.

Eka juga membantah kabar yang beredar di media sosial bahwa pihaknya mengarahkan adanya jalur damai dalam kasus tersebut. Dia menjelaskan, tupoksi lembaga yang dipimpinnya itu berfokus pada pengawasan dan perlindungan anak.

Baik pelaku maupun korban. ”Dalam perkara ini, kami fokus pada korban terlebih dahulu. Untuk pelaku, sudah diserahkan ke pihak kepolisian,” kata dia.

Sementara itu, Polresta Pontianak yang menangani kasus pengeroyokan tersebut belum menetapkan satu orang pun tersangka. ”Korban belum dapat kami mintai keterangan karena masih dirawat inap,” ucap Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Husni Ramli kemarin.

Husni menyebutkan, pihaknya baru memeriksa orang tua korban. Sementara kemarin pihaknya masih menunggu saksi yang pada saat itu berada di tempat kejadian perkara.

BACA JUGA: Kronologi Penganiayaan Pontianak : Siswi SMP Diseret dan Dibenturkan di Aspal

Untuk para terduga pelaku, kata Husni, belum dilakukan pemeriksaan karena masih melengkapi saksi-saksi. Polisi juga sedang berkoordinasi dengan RS untuk mengetahui rekam medis korban. ”Untuk mengarah kepada tersangka, kami masih mengumpulkan keterangan para saksi,” kata dia.

Berbeda dengan pernyataan KPPAD, Husni menjelaskan bahwa sejauh ini, dari keterangan korban maupun orang tua korban, tidak ada yang menyebutkan bahwa ada penganiayaan pada alat vital korban.

Kanit PPA Polresta Pontianak Iptu Inayatun Nurhasanah menambahkan bahwa hasil visum memang sudah diperoleh dari RS Bhayangkara Pontianak. Namun, apa hasilnya belum bisa dibeberkan.

Lilik mengungkapkan, dirinya dan keluarga sebenarnya juga tidak tega kalau para pelaku sampai dipenjara. Sebab, mereka juga masih tergolong anak-anak. Namun, dia tetap berharap ada efek jera kepada mereka. Soal apa bentuknya, dia menyerahkan kepada pihak berwajib.

Apalagi, dari informasi yang didapat, para pelaku sudah sering melakukan tindak kekerasan. Meneror para pelajar putri.

”Mereka (pelaku, Red) ini pergaulannya sudah luas. Saya sudah dengar mereka begini begitu. Jadi, banyak sekali korban yang pernah diteror sama mereka datang ke sini (ke RS tempat AU dirawat, Red),” paparnya.

Belajar dari kasus tersebut, Edi mengimbau orang tua mengawasi anak-anak mereka dalam penggunaan media sosial. ”Karena di dunia maya biasa terjadi perundungan, fitnah, sampai penyebaran informasi bohong,” tuturnya.

Dari Jakarta, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan, Keluarga, dan Lingkungan Kementerian PPPA Rohika Kurniadi Sari mengungkapkan bahwa kasus di Pontianak itu wujud kegagalan orang tua dalam mendidik anak. Dia menyebutkan, di pasal 26 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 sudah dipaparkan tanggung jawab orang tua.

Orang tua, kata Rohika, wajib mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi, serta menjamin tumbuh kembang anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya. ”Orang tua wajib mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak dan memberikan pendidikan karakter serta penanaman nilai budi pekerti,” ujarnya.

Karena itu, ketika ada kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku, harus dilihat secara holistis. ”Harus diakui bahwa kita semua gagal dalam mendidik,” katanya.

Selain orang tua, lingkungan pun membentuk anak menjadi berperilaku brutal. Anak membutuhkan role model untuk tumbuh kembangnya. Orang tua dan lingkungan masyarakat tempat para pelaku tumbuh juga harus mendapatkan treatment.

Sebab, mereka akan berperan untuk mengarahkan anak setelah mendapatkan pendampingan psikologis. ”Perilaku pelaku itu pasti wujud dari tidak memiliki potret teladan dari lingkungannya. Dapat dipastikan itu,” kata Rohika.

Hari ini deputi bidang perlindungan anak Kementerian PPPA akan melakukan investigasi ke Pontianak. Menurut Deputi Bidang Perlindungan Anak Nahar, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab Pontianak.

Dugaan sementara, ada beberapa hal yang mengakibatkan hal itu. Misalnya dalam relasi sosial anak, baik di lingkungan sekolah maupun dalam pemanfaatan media sosial. ”Kami harus dalami dulu apa yang sesungguhnya terjadi di antara anak-anak tersebut,” ujarnya.

Setelah ada pertemuan di Pontianak, Nahar berharap bisa ditemukan cara penanganan yang tepat untuk korban dan pelaku. Intervensi untuk korban dan pelaku, menurut dia, akan memperhatikan berbagai aturan yang terkait dengan perlindungan anak. (*/c9/ttg)

Kronologis Kasus Audrey:

1. Kejadian pengeroyokan terjadi, Jumat (29/3) sore

2. Usai kejadian, Jumat (29/3) malam korban muntah-muntah, namun tidak berani bercerita karena diancam pelaku

3. Korban akhirnya bercerita kepada orang tuanya, Rabu (3/4)

4. Kamis (4/4) korban dan pihak keluarga mengadu ke Polsek Pontianak Selatan dan visum

5. Senin (8/4) korban dan pihak keluarga membuat laporan ke Polresta Pontianak

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beri Tanda Tanganmu untuk Petisi Justice for Audrey, Klik Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler