jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara terkait seorang pelajar SMP, AU, 14, yang menjadi korban pengeroyokan 12 siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat.
Mereka meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan mendorong penyelesaian kasus yang menyebabkan AU mengalami luka fisik dan psikologis tersebut.
BACA JUGA: Beri Tanda Tanganmu untuk Petisi Justice for Audrey, Klik Ini
"Kami minta Kepolisian untuk mengusut tuntas dan mendorong penyelesaian kasus ini menggunakan ketentuan dalam UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana ANak (SPPA) untuk anak pelaku," kata Retno Listyarti, komisioner KPAI Bidang Pendidikan dalam pernyataan resminya, Selasa (9/4).
Baca juga: Gadis Pelajar SMP Pontianak Dikeroyok 12 Siswi SMA Gara-Gara Komen di Medsos
BACA JUGA: Kronologi Penganiayaan Pontianak : Siswi SMP Diseret dan Dibenturkan di Aspal
Langkah selanjutnya, KPAI/KPPAD Pontianak akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Pontianak untuk pemenuhan hak rehabiltasi kesehatan korban, termasuk pengawasan ke pihak RS yang merawat korban.
KPAI/KPPAD juga akan berkoordinasi Dinas PPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak) dan P2TP2A Pontianak untuk memberikan layanan psikologis. Baik kepada anak korban maupun anak pelaku.
BACA JUGA: Gadis Pelajar SMP Pontianak Dikeroyok 12 Siswi SMA Gara-Gara Komen di Medsos
P2TP2A biasanya memiliki psikolog untuk melakukan assesmen psikologis dan rehabilitasi psikologis agar para remaja tersebut tidak mengulangi perbuatannya.
"Anak-anak ini harus dibantu memahami konsep diri yang positif dan memiliki tujuan hidupnya. Di sini peran orang tua sangat penting untuk pola asuh positif di keluarga," ujarnya.
KPAI akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan kota maupun provinsi mengingat korban siswi SMP yang kewenangannya berada di kota/kabupaten dan para pelaku merupakan pelajar jenjang SMA yang kewenangannya berada di provinsi.
KPAI/KPPAD juga akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian yang menangani kasus ini. "KPAI mengingatkan kembali kepada pihak kepolisian dan juga media untuk tidak memberitakan identitas anak pelaku maupun anak korban kekerasan. Pemberitaaan anak haruslah melindungi identitas anak sebagaimana ketentuan dalam pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UU No 11/2012 ttg SPPA," pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPAI Minta Kemendikbud Rahasiakan Identitas Siswa SMA Pembocor Soal UNBK
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad