Konferensi Pengawasan Ketenagakerjaan ASEAN ke-12, Ini 10 Rekomendasi yang Dihasilkan

Kamis, 07 Desember 2023 – 06:31 WIB
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, NUSA DUA - Konferensi Pengawasan Ketenagakerjaan ASEAN ke-12 yang berlangsung di Bali menghasilkan 10 rekomendasi penting terkait perlindungan pekerja migran.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang berharap 10 rekomendasi tersebut dapat meningkatkan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan dalam melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerja migran di tempat kerja.

BACA JUGA: Kemnaker Gelar Konferensi Pengawasan Ketenagakerjaan ASEAN ke-12, Ini yang Dibahas

"Saya yakin rekomendasi ini dapat diterapkan di negara-negara ASEAN dan sejalan dengan peraturan di masing-masing negara ASEAN," kata Dirjen Haiyani di Nusa Dua, Bali pada Rabu (6/10).

Berikut ini 10 rekomendasi dari Konferensi Pengawasan Ketenagakerjaan ASEAN ke-12:

1. Memastikan kepatuhan hukum ketenagakerjaan terkait dengan perlindungan dan pemajuan hak-hak pekerja migran termasuk melalui peningkatan kesadaran mengenai hak-hak ketenagakerjaan dan penegakan standar ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Sekjen Kemnaker Sebut Perguruan Tinggi Berperan Penting Atasi Masalah Ketenagakerjaan

2. Mengadopsi metode pengawasan ketenagakerjaan yang efektif untuk mendeteksi dugaan kasus kerja paksa termasuk namun tidak terbatas pada serangkaian indikator yang komprehensif.

3. Memberikan informasi, melalui kerja sama dengan otoritas nasional yang kompeten kepada pekerja migran mengenai undang-undang di negara penerima termasuk melalui pelatihan sebelum keberangkatan dan kampanye pasca kedatangan.

BACA JUGA: Kemnaker Hadiri Pertemuan Tahunan Jaringan K3 G20 2023 di Sidney, Ini yang Dibahas

4. Menyediakan mekanisme pelaporan yang dapat diakses oleh pekerja migran dan pemberi kerja, dan mengembangkan mekanisme kolaborasi antara pengawasan ketenagakerjaan di negara penerima dan atase ketenagakerjaan, Kedutaan Besar dan Misi Konsuler di negara pengirim.

5. Mempromosikan transparansi, akuntabilitas dan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak pekerja migran dengan memastikan integritas, ketidakberpihakan dan kerahasiaan.

6. Mempromosikan kolaborasi dan koordinasi lintas sektoral antar lembaga terkait termasuk mitra sosial di tingkat nasional dan daerah untuk meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan.

7. Membangun mekanisme pembagian data nasional dan internasional yang efektif untuk mendukung pengawasan ketenagakerjaan dengan tetap mempertimbangkan privasi data.

8. Memanfaatkan teknologi untuk perencanaan berbasis bukti, harmonisasi protokol pengawasan ketenagakerjaan antar pemangku kepentingan di tingkat nasional dan daerah, dan meningkatkan penjangkauan kepada pemangku kepentingan terkait melalui situs web, hotline, layanan bantuan online, dan media sosial.

9. Meningkatkan kapasitas, pengetahuan dan alat pengawas ketenagakerjaan untuk pencegahan, pengendalian, dan rujukan yang lebih baik terhadap pelanggaran hak-hak buruh terkait pekerja migran.

10. Memperkuat kolaborasi antar ASEAN Member States (AMS) dalam pengawasan ketenagakerjaan melalui berbagai inisiatif seperti memprakarsai pembentukan pedoman untuk meningkatkan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di ASEAN, dan mengupayakan kerja sama bilateral antara negara pengirim dan penerima pekerja migran termasuk pertukaran informasi dan rujukan kasus jika diperlukan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler