Konflik Apartemen Mutiara Terus Berlanjut, Warga Diduga Dirugikan Karena Hal Ini

Rabu, 28 Desember 2022 – 01:35 WIB
Lapor Kantor Polisi. Ilustrasi. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penyerobotan lahan oleh pihak developer Apartemen Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara masih terus berlanjut.

Kali ini, kasus tersebut menyeret nama petinggi atau direksi PT Intiland Development Tbk.

BACA JUGA: Kerap Berbuat Onar di Apartemen Cengkareng, Puluhan Warga Asing Diamankan

Dugaan penyerobotan lahan tersebut dianggap merugikan konsumen pemilik unit di Apartemen Pantai Mutiara.

Hal ini terungkap setelah dilakukan pelaksanaan kegiatan pengukuran kembali batas tanah pada 25 Agustus 2022 oleh BPN, yang menindaklanjuti surat dari Polda Metro Jaya dengan Nomor B/12241/VII/RES.1.24/2022/Ditreskrimum perihal pengembalian batas dan pengukuran bidang tanah untuk bidang tanah HGB Nomor 8633 dan HBG Nomor 9258.

BACA JUGA: 8 Penganiaya ART di Apartemen Jaksel Ditangkap, Begini Kronologinya

Salah satu pengurus sertifikat Apartement Pantai Mutiara Bun Djokosudarmo menduga bahwa petinggi Intiland Development telah merugikan semua konsumen pemilik unit di Apartemen Pantai Mutiara.

Dia menjelaskan bahwa dalam pertemuan dengan BPN dan aparat, sertifikat satuan rumah susun yang dimiliki oleh para pemilik unit di Apartemen Pantai Mutiara dinyatakan diterbitkan dengan data tidak benar karena adanya perbedaan luas tanah bersama.

BACA JUGA: Dapat Kado Perpisahan Buruk dari Anies, Penghuni Apartemen Ini Bakal Mengadu ke Heru

"Setelah dicek pengukuran batas tanah, ternyata luasannya hanya 23.754 meter persegi di semua sertifikat pemilik apartemen pantai mutiara," ucap Bun dalam keterangannya, Selasa (27/12).

Perihal laporan polisi yang mengadukan dua direksi PT Intiland, dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik. Laporan tersebut terdaftar LP/B/5626/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam Laporan itu Bun Djokosudarmo bertindak sebagai saksi bersama Togar Sirait.

“Hal tersebut dianggap melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP,” kata dia.

Lebih lanjut, kecurangan pengembang juga merugikan warga lantaran tak menyerahkan sebidang tanah dengan luas sekitar 1.800 meter persegi.

Tanah itu seharusnya menjadi milik warga Apartemen Pantai Mutiara yang tergabung dalam tanah bersama PPPSRS-PM.

Adapun, PT Intiland Development Tbk (DILD) beberapa hari lalu buka suara terkait pelaporan kepada pihak kepolisian atas tuduhan penyerobotan lahan milik warga Apartemen Pantai Mutiara.

Dikutip dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Perusahaan DILD Theresia Rustandi mengatakan bahwa perseroan hingga saat ini belum menerima surat panggilan dari pihak kepolisian.

“Sampai saat ini belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut,” ucap Theresia.

Dia menyebutkan dugaan terhadap perseroan yang melakukan penyerobotan lahan Apartemen Pantai Mutiara seluas 1.829 meter persegi sangat tidak beralasan.

Peruntukkan lahan tersebut, kata dia, adalah untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum berupa taman dan jalan yang dari awal sudah difungsikan untuk kepentingan umum, sesuai perizinan yang berlaku. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler