jpnn.com - JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah menilai, konflik dualisme kepengurusan partai politik dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan masalah yang cukup serius.
Karena itu, penyelenggara pemilu diingatkan mengaturnya dalam Peraturan KPU. Hal itu perlu dilakukan agar tidak mengganggu seluruh tahapan pelaksanaan pilkada yang menurut rencana akan digelar di 272 daerah, 9 Desember mendatang.
BACA JUGA: Tegaskan Dukungan ke Megawati, PDIP Papua Tagih Janji Jokowi
“Dualisme partai merupakan cobaan yang luar biasa dalam pencalonan. Maka sesungguhnya harus ada PKPU yang mampu mengantisipasi persoalan dualisme kepengurusan. Undang-Undang Partai Politik mengatur, pengajuan satu pasangan calon, kalau ada dua, KPU harus melakukan apa. KPU harus punya terobosan untuk menyelesaikan sengketa,” ujarnya, Jumat (20/3).
BACA JUGA: PDIP Papua Punya Ketua Baru setelah 20 Tahun Dipimpin Komarudin
Sebagai pengawas pemilu, pihaknya perlu mengawal seluruh tahapan dengan baik. Apalagi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pengawas pemilu diberi mandat untuk menyelesaikan sengketa Pilkada
“Jadi pintu pertamanya itu Panwas (Panitia Pengawas Pemilu,red) kalau penggugat tidak puas dengan keputusan KPU. Melalui panwas bisa saja nanti diajukan keberatan tersebut kepada PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara,red),” tegasnya. (gir/jpnn)
BACA JUGA: PDIP Papua Gelar Konferda, Ini Pesan dari Mega
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Akhiri Konsolidasi Jelang Kongres dengan Konferda di Papua
Redaktur : Tim Redaksi