Konflik Internal PAN Memanas

Jumat, 05 Juni 2015 – 07:37 WIB

jpnn.com - SOLSEL - Perseteruan di internal DPD PAN Solok Selatan kian memanas terkait pencalonan kembali pasangan incumbent Muzni Zakaria dan Abdul Rahman dalam pilkada 9 Desember mendatang.

Dua kubu yang berbeda pendapat di PAN saling ancam akan menuntut secara hukum. Kubu Edi Murni sebagai pengurus DPD PAN Solsel akan menuntut secara hukum Wakil Ketua DPD PAN Solsel Yuskal dan tujuh ketua DPC. Penuntutan tersebut terkait adanya tudingan bahwa mereka bukan kader PAN lagi dan sudah pindah ke partai lain.

BACA JUGA: Dua Alasan BNPB Tolak Erupsi Sinabung jadi Bencana Nasional

Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PAN Solsel, Edi Murni, memperlihatkan SK Yuskal di partai lain, namun tidak ada tanggal dan tahun penetapan keputusan oleh ketua dan sekretaris partai itu.

Menurut Edi Murni, Yuskal Malin Sati sudah pindah ke partai lain tahun 2009. Sedangkan tujuh anggota DPC PAN juga sudah pindah partai. "Ini etika buruk yang terjadi di kader PAN, bila tidak diklarifikasi kami akan tuntut secara hukum," tegas Edi Murni yang dihadiri pengurus DPD PAN Solsel kepada wartawan di Padangaro, kemarin.

BACA JUGA: Undangan Merah Gibran-Selvi, Kartunya Warna-warni

Wakil Sekretaris PAN Solsel Imparisal mengatakan ada kader yang melakukan manuver politik di tengah masyarakat karena sudah pindah partai.

Sementara itu, Ketua DPC PAN Sungaipagu Edrima Kuswandi justru bakal menuntut pihak pengurus DPD PAN yang menyebutkan mereka sudah pindah partai atau bukan kader PAN. Sejak tahun 2004 hingga 2015, katanya belum ada pembubaran pengurus PAN seperti dianggap pihak Edi Murni.

BACA JUGA: Warga Solo Ingin Gibran-Selvi Dikirab, mengapa?

Bila sudah dipecat atau pindah partai, kata Imparisal, tentu nama mereka tidak tertuang lagi di SK kepengurusan PAN sejak 2004 hingga sekarang.

Dijelaskannya, apabila Yuskal Malin Sati pindah partai tahun 2009, tentu dia tidak bisa di-PAW (pindah antar waktu) dari Abdul Rahman yang terpilih sebagai wakil bupati pada pilkada 2010. Tahun 2014 pun Yuskal masih mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di PAN di dapil II nomor urut 2.

"Kalau kami bukan kader PAN atau sudah dipecat, tentu ada surat pemecatannya, begitu pun Yuskal. Surat peringatan 1, 2 dan 3 saja tidak pernah dikeluarkan DPD PAN Solsel. Ini dasar kami adalah kader PAN. Soal ini sudah kami laporkan ke DPP PAN," tegas Edrima Kuswandi saat dikonfirmasi Padang Ekspres (Grup JPNN), kemarin.

Terpisah, Yuskal Malin Sati mengatakan, jika dirinya keluar tahun 2009 dan pindah ke partai lain, pasti PAN akan melakukan pemecatan. Selain itu, tak mungkin dia dapat mencalonkan diri jadi di Pemilu 2014 lewat PAN. Apabila namanya tertera di partai lain sebagai ketua DPAC, katanya hal itu wajib dipertanyakan.

"Kami menolak, karena ada dasar. Bukan manuver politik dan atas dasar instruksi DPP PAN. Tercantumnya nama saya di partai lain, perlu diklarifikasi ulang. Bila tidak, akan ada tuntutan selanjutnya," katanya. (at/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daftar Balon Bupati di Gerindra Harus Bayar, Pengin Tahu Berapa?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler