jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro meminta Kementerian Perhubungan mengantisipasi konflik antara ojek online dengan angkutan konvensional yang mulai menjalar ke berbagai daerah.
Terbaru, terjadi bentrok antara ojek online dengan sopir angkutan umum di Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (8/3) lalu.
BACA JUGA: Ini Dia Sopir Angkot Penabrak GrabBike di Tangerang
Persoalan ini, kata Nizar, bukan yang pertama dan cenderung menjalar ke daerah lain bila tidak segera diantisipasi.
"Sekarang tidak hanya terjadi di Jakarta, malah sudah mulai melebar ke luar Jakarta," ujar Nizar kepada JPNN.com, Sabtu (11/3).
BACA JUGA: Pengusaha Angkot: Kebijakan Pemprov DKI Membunuh Kami
Karenanya politikus Gerindra ini meminta Kementerian Perhubungan melakukan penertiban.
Di satu sisi, ojek online mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Di sisi lain secara ekonomi juga bisa mematikan pemasukan dari para sopir angkutan umum.
BACA JUGA: Bentrok Angkot Vs Ojek Online, Kemenhub Minta....
Dari sisi hukum, lanjutnya, ojek online sudah diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Namun secara sosiologis, potensi konflik antara angkutan berbasis online dan konvensional masih ada. Dia berharap jangan sampai masalah ini terus melebar di luar Jakarta.
Dia juga menyarankan agar perusahaan transportasi berbasis aplikasi dengan paguyuban angkutan umum, duduk bersama dan menyelesaikan persoalan secara musyawarah, tidak secara anarkis seperti yang terjadi saat ini.
"Di sinilah peran Kemenhub, Kepala Daerah dan Dinas Perhubungan untuk memediasi mereka," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Tetap Harus Atur Keberadaan Ojek
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam