Konflik Pertanahan di Riau Berjibun, DPR Turun, Irjen Iqbal Beber Jurus

Kamis, 17 November 2022 – 09:44 WIB
Pertemuan Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR dengan jajaran penegak hukum (APH) di Mapolda Riau, Pekanbaru, Rabu (16/11) malam. Foto: dokumentasi Bidang Humas Polda Riau

jpnn.com, PEKANBARU - Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja alias kunker di Provinsi Riau, Rabu (16/11), untuk membahas masalah konflik pertanahan atau sengketa agraria.

Rombongan kunker para legislator Senayan itu dipimpin oleh Ketua Subpanja Penegakan Hukum untuk Mafia Tanah Komisi III DPR Mulfachri Harahap.

BACA JUGA: Berkat Bantuan Anak Buah Irjen Iqbal, Warga Riau Akhirnya Lega

Sejumlah anggota Komisi III DPR juga ikut dalam rombongan kunker itu, antara lain, Arteria Dahlan, Hinca Pandjaitan, Johan Budi Sapto Prabowo, Aboe Bakar Al Habsyi, Sarifudin Sudding, dan Jacki Uly.

Agenda utama kunker Panja Mafia Tanah DPR itu ialah membahas konflik pertanahan bersama aparat penegak hukum (APH) di provinsi berjuluk Bumi Lancang Kuning tersebut.

BACA JUGA: Ikhtiar Pemerintah Cegah Konflik Pertanahan

Pertemuan untuk membahas konflik agraria itu digelar di Aula Tribrata, Gedung Mapolda Riau, mulai pukul 20.00 WIB.

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal menjadi tuan rumah pertemuan itu. Dia didampingi seluruh pejabat utama (PJU) Polda Riau.

BACA JUGA: Perbanyak Amal kepada Sesama, Polda Riau Bagi-Bagi Kursi Roda

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Supardi juga hadir pada pertemuan itu. Dia disampingi seluruh asistennya di Kejati Riau.

Seusai pertemuan, Mulfachri menjelaskan salah satu fokus Komisi III DPR ialah mengawasi penyelesaian berbagai konflik dan masalah pertanahan.

Merujuk laporan tahunan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mulfachri mengungkapkan setidaknya ada tiga provinsi yang masuk kategori konflik pertanahan tertinggi.

“Ada Sumatera Utara, Jambi, dan Riau. Kami datang khusus menyoroti konflik pertanahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan,” kata Mulfachri.

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan di Riau terdapat beberapa konflik pertanahan yang sudah berlangsung lama dan tidak kunjung selesai.

“Kami membantu melihat, kira-kira bagaimana membantu mencarikan solusi atas persoalan tersebut,” tuturnya.

Mulfachri menyatakan ada sengketa pertanahan antara antara masyarakat dan perusahaan perkebunan di Riau yang sebenarnya sudah diputus pengadilan. Putusan itu sudah inkrah.

Walakin, konflik itu masih berlarut-larut. Oleh karena itu, Komisi III DPR mengajak aparat hukum di Riau menyelesaikan masalah itu.

“Kami dibantu APH, sama-sama kami diskusi mencari jalan keluar terhadap persoalan ini," katanya.

Namun, Mulfachri menegaskan bahwa Komisi III DPR juga menyoroti kasus mafia tanah di Riau. Komisi yang membidangi hukum itu pun akan terus memantau persoalan di Riau secara khusus.

"Kami nanti juga akan melihat menyoroti persoalan lain yang terkait dengan kejahatan bidang pertanahan di Provinsi Riau ini. Jadi, ini bukan kunjungan terakhir," ucapnya.

Pada kesempatan sama, Irjen M Iqbal mengungkapkan dalam sepuluh bulan terakhir ini lebih dari 20 konflik pertanahan di Riau telah diselesaikan.

Mantan kepala Divisi Humas Polri itu juga membeber upayanya dalam menyelesaikan masalah pertanahan di Riau.

“Polda Riau juga melakukan kolaborasi bersama para stakeholder (pemangku kepentingan) terkait dalam upaya pemberantasan mafia tanah serta kendala-kendala yang hadapi,” tutur Irjen Iqbal.

Abiturien Akpol 1991 menjelaskan jajarannya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) dan BPN Provinsi Riau telah membentuk satgas mafia tanah.

Pembentukan satgas itu didasari keputusan kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau nomor No.30-1/SK-14.MP.01.02/V/2022 tanggal 10 Mei 2022.

Menurut Irjen Iqbal, penyelesaian sengketa kepemilikan lahan merupakan prioritas Polda Riau.

Untuk itu, dia memerintahkan PJU Polda Riau memberi asistensi, penilaian, dan supervisi terhadap persoalan konflik pertanahan.

"Turun langsung ke daerah untuk membicarakan persoalan dengan lintas sektoral. Tujuannya ialah untuk meredam apabila sewaktu-waktu ada kasus yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas di kabupaten/kota,” katanya.

Selain itu, Irjen Iqbal juga menggunakan pendekatan lain dalam mengatasi persoalan konflik pertanahan di Riau.

Di bawah komando Iqbal, Polda Riau memfasilitasi mediasi antara masyarakat dan perusahaan yang terlibat sengketa pertanahan guna mencari solusi.

Oleh karena itu, Irjen M Iqbal melibatkan agamawan dan tokoh adat.

“Mengajak peran serta dari pemangku adat setempat dan tokoh agama untuk berpartisipasi dalam mengantisipasi adanya konflik agraria dengan tetap memperhatikan kearifan lokal,” katanya.(mcr36/JPNN.com)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler