"Hasil investigasi Komunitas Anak Muda Demokrat Sejati membuktikan, masyarakat adat setempat yang memiliki surat tanah berbentuk vervonding, tercatat di dalam persil, girik dan bahkan SHM adalah pembuka lahan dan pihak yang mengelola tanah dari sebelum kemerdekaan Indonesia sampai dengan masa pemerintahan Presiden Soekarno," kata Direktur Eksekutif Kaum Demokrat Sejati, Herbert Sitorus melalui siaran persnya, Selasa (29/11).
Namun, pasca pemerintahan Soekarno sampai dengan Megawati Soekarno Putri, BPN dengan semaunya tanpa mengeksplore permasalahan sesuai fakta yang ada tiba-tiba mengeluarkan surat-surat tanah dimaksud sehingga bermunculanlah permasalahan sampai berbuntut ke Pengadilan.
"Artinya kami menduga BPN menjadi pencipta konflik dalam kehidupan bermasyarakat, bangsa dan Negara," ujar Herbert.
Sayangnya, permasalahan ini masih luput dari perhatian pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY)
BACA JUGA: Juni 2012 Seymour Mundur dari CIFOR
“Kami merasa perlu untuk mengajak Presiden SBY dan seluruh fraksi Partai Demokrat DPR RI untuk membantu rakyat menuntaskan persoalan yang dihadapinya,” jelasnya.Bahkan lanjut Herbert, dalam waktu dekat pihaknya menyarankan agar permasalahan pembangunan perumahan mewah, pertokoan, Rumah Sakit, jalan dan seluruh fasilitas pendukungnya di Kabupaten/Kota Tengerang yang digarap PT Pembangunan Jaya dengan pengembang Bumi Serpong Damai (BSD), serta termasuk pula kasus tanah rakyat yang dahulu dalihnya akan dikembangkan oleh PT Pembangunan Perisai Baja, namun dialihkan kepada Pengembang PT Alam Sutera dapat segera disikapi dengan arif dan bijaksana oleh fraksi Partai Demokrat.
"Pengembang mendapatkan justifikasi surat tanah dari BPN, sedangkan ratusan orang pemilik tanah berdasar surat persil, girik dan bahkan SHM dengan mudah tanahnya dikembangkan oleh BSD dan PT Alam Sutera dengan cara yang tidak adil tanpa ganti rugi yang memadai," tandasnya
BACA JUGA: Terpidana Teroris Banyak Dipinjam
BACA JUGA: Kemen PU Belum Punya Panduan Perawatan Jembatan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Target e-KTP Sulit Tercapai
Redaktur : Tim Redaksi