BACA JUGA: Golkar Targetkan 30 Persen pada 2014
Pihak tergugat adalah Ketua Dewan Tanfidz DPW PKB hasil Muswil III Rahmat Abdul Gani, Ketua Panitia Muswil Hasan Efendi, Sekretaris Panitia Muswil Ahmad Fauzi, Ketua Steering Committe Muswil Thoni Fathoni Mukson, Sekretaris Steering Committe Habib Ali Alwi, Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal DPP PKB Lukman Edy.
PN Tangerang sendiri sudah memberikan nomor register pekara gugatan hasil Muswil III DPW PKB Banten yang diajukan Tatang Sago
BACA JUGA: Sekjen PAN Optimis Muhammadiyah Tak Mendua
Pihak Tatang Sago menyebut bahwa Muswil yang digelar di Modernland Kota Tangerang itu melanggar AD/ART partai
BACA JUGA: PDIP Ingin Satukan Parpol Sempalan
Menurut pihak Tatang, pada kenyataannya Muswil justru diselenggarakan oleh Ketua DPC Kota Tangerang Hasan Effendi sebagai Ketua Panitia dan Toni Fatoni Mukhson sebagai Ketua Steering Comitte yang sama-sama bukan pengurus DPW.
Dalam perkara gugatan ini, pihak Tatang Sago juga menggugat kelima tergugat dengan ganti rugi sebesar Rp 1 miliarPihak Tatang Sago juga mengatakan sudah menerima surat panggilan dari PN Tangerang untuk mengikuti pemeriksaan perkara tersebut.
’’Kami telah menerma surat panggilan melalui kuasa hukum kami, Sumari dan rekanDan tentunya, pihak kami pasti datang,’’ kata Tatang Sago, akhir pekan lalu(yay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yenny Masih Belum Bicara dengan Muhaimin
Redaktur : Tim Redaksi