jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, penanganan konflik sosial harus dilaksanakan secara tersinergi, terpadu dan terkoordinasi dengan melibatkan seluruh unsur tingkatan pemerintah yang ada. Baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.
“Karena itu dibentuk tim terpadu penanganan konflik sosial di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Tjahjo pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial 2017 yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (15/3).
BACA JUGA: Wow, Kemendagri Pangkas APBD Kepri Rp 655 Miliar
Menurut Mendagri, pembentukan tim terpadu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42/2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Dalam mendukung pelaksanaan kinerja tim terpadu penanganan konflik sosial di pusat dan daerah, juga telah disusun rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial. Baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota, yang meliputi kegiatan pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pascakonflik," ucap Tjahjo.
BACA JUGA: Siapa Sih Pejabat Kemendagri yang Diancam Ketua KPK?
Karena itulah kata Tjahjo, perlu dilakukan rapat koordinasi secara rutin. Tujuannya, agar keterpaduan tim dalam upaya menyusun rencana aksi dan mengkoordinasikan dan mengarahkan penanganan konflik, bisa dilakukan lebih baik.
"Penanganan terpadu penting dilakukan karena konflik berlatar belakang politik pascapilkada masih mengemuka. Selain itu juga masih ada potensi Konflik sosial berlatar ekonomi, sosial dan budaya. Kemudian terkait sengketa batas wilayah dan sumber daya alam," pungkas mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Ternyata Sudah Setengah Tahun KPK Cegah Andi Narogong
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow, APBD Kepri Kena Pangkas Rp 655 Miliar
Redaktur & Reporter : Ken Girsang