jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah lama mencegah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong agar tidak bisa bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi pada akhir September 2016 lalu untuk meminta dilakukan pencegahan terhadap sejumlah orang di kasus EKTP untuk enam bulan sejak tanggal tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (15/3).
BACA JUGA: Mendagri Pastikan e-KTP Baru Berkualitas Bagus
KPK juga telah mencegah dua orang selain Andi Narogong. Yaitu Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan Anang Sugiana.
"Para saksi yang dicegah tentu karena dibutuhkan keterangannya pada penyidikan tersebut saat itu," ujar Febri.
BACA JUGA: Nama Ada di Dakwaan e-KTP, Siap-siap ya
Dalam perkara ini, KPK telah membawa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan anak buahnya, Sugiharto ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penganggaran dan pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.
Nilai proyek e-KTP adalah Rp 5,9 triliun. Tapi akibat dikorupsi, negara merugi hingga Rp 2,3 triliun.
BACA JUGA: PPP: Jangan Apa-apa Pakai Hak Angket
Namun, dalam dakwaan terurai tentang pihak yang bersama Irman dan Sugiharto melakukan korupsi. Yakni Andi Narogong, Isnu Edhi Widjaya, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, serta Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia lelang proyek e-KTP.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Baru, Bobol Duit Negara Kalahkan Korupsi e-KTP
Redaktur : Tim Redaksi