jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno membantah pernah memerintahkan mantan Kepala Biro Keuangan ESDM, Didi Dwi Sutrisno Hadi menyerahkan duit ke Komisi VII DPR. Bantahan itu disampaikan Waryono saat bersaksi dalam persidangan atas Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2), dalam perkara suap SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang.
"Saya belum pernah, Yang Mulia," kata Waryono. Hanya saja, keterangan Waryono itu bertolak belakang dengan kesaksian Didi pada persidangan yang sama.
BACA JUGA: BPK Perkuat Audit Lingkungan
Saat bersaksi dalam persidangan Rudi, Didi mengaku pernah disuruh Waryono untuk menghitung duit dari SKK Migas. Setelah dihitung jumlahnya sekitar USD 140 ribu. Duit itu lantas diberikan kepada unsur-unsur Komisi VII DPR seperti pimpinan, anggota dan sekretariat komisi yang membidangi energi itu.
Didi menjelaskan, uang untuk Komisi VII DPR itu dipisah-pisahkan dalam jumlah tertentu dan dimasukkan ke banyak amplop berkode. Amplop untuk pimpinan diberi kode P di pojok amplop. Sedangkan untuk anggota diberi kode A dan untuk sekretariat dengan inisial S.
BACA JUGA: Lagi, Enam Hakim akan Disidang karena Selingkuh
Hakim Mathius Samiadji pada persidangan itu sempat mencecar Waryono soal pernyataan Didi. Termasuk, soal kode-kode yang disampaikan Didi. Namun, Waryono tetap membantah. "Saya tidak pernah yang mulia," ujarnya.
Mathius yang tak puas dengan jawaban Waryono yang bertolak belakang dengan keterangan Didi. "Ini bagaimana, dua orang menerangkan yang satu begini yang satu lain. Ini pasti ada yang bener, ada yang salah," ucapnya.
BACA JUGA: Jaksa Buka Sadapan Permintaan Bantuan ke Dirut Pertamina
Selanjutnya Mathius menyarankan agar Waryono dan Didi dikronfrontir. "Saudara mau konfrontir agar saksi bertengkar. Bertengkar untuk menyampaikan kebenaran bukan fisik," ucapnya.
Akhirnya Waryono dan Didi dikronfrontir. Pada saat dikonfrontir, Didi kembali menjelaskan soal perintah dari Waryono tentang penyerahan uang kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.
Namun Didi takut menyerahkan itu. Karenanya dia menghubungi ataf ahli Sutan yang bernama Irianto Muhyi. Setelah itu Irianto datang ke Kementerian ESDM. Didi pun menyerahkan uang itu ke Irianto. "Setelah itu disampaikan tanda terima," ujarnya.
Didi kemudian menjelaskan soal inisial di amplop untuk pimpinan, anggota, dan sekretariat Komisi VII. Dia bahkan menyebut Waryono menulis di papan kertas soal pembagian uang kepada Komisi VII. "Ditulis di papan kertas,"
Namun Waryono membantah keterangan Didi. "Saya jujur aja Pak Didi. Saya itu pada saat hari yang sama, kita itu menyiapkan substansi materi dengan Pak Ego, Pak Odin, Ibu Etna di tempat lain untuk menyiapkan itu. Sampai-sampai 30 menit terakhir materi belum jadi. Dari ruang rapat lansung ke DPR karena materi belum jadi. Anda ingat waktu itu? Coba direnungkan kembali," kata Waryono.
Didi malah menimpali bahwa Waryono selalu berpindah-pindah tempat. "Beliau (Waryono, red) itu moving dari ruang kerja ke luar ruang rapat dalam yang ada saya. Keluar ruang rapat besar. Moving terus," ujarnya.
Namun Waryono kembali membantahnya. "Saya bersama kawan-kawan siapkan materi. Dosa Pak Didi. Ini menyangkut integritas kejujuran.Coba direnungkan keterangan saudara," ucapnya.
Hakim Ketua Amin Ismanto menengahi keduanya. "Sudah jangan berantem di sini. Karena tidak akan ketemu. Nanti kita yang nilai," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Priyo: Jangan Halangi Perjuangan Buruh
Redaktur : Tim Redaksi