Konon Ada Bacaleg Punya Gelar Akademik tetapi Tak Ada Ijazah, Kok Bisa?

Senin, 19 Juni 2023 – 07:13 WIB
Ketua KPU Garut Junaidin Basri. ANTARA/Feri Purnama

jpnn.com, GARUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menemukan sejumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mencantumkan gelar akademik tanpa menyertakan ijazah.

KPU pun memberikan waktu kepada para bacaleg untuk memperbaiki persyaratan caleg pada Pemilu 2024.

BACA JUGA: 632 Bacaleg di Banda Aceh Menjalani Tes Membaca Al-Quran

"Yang bersangkutan mencantumkan gelar akademik tanpa melampirkan sesuai dengan dengan ijazah," ungkap Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri, Minggu (18/6).

Junaidin menyebut KPU Garut saat ini sedang melakukan tahapan verifikasi administrasi sejak batas akhir pengajuan bacaleg pada tanggal 14 Mei 2023. Verifikasinya ditargetkan selesai sampai 23 Juni 2023.

BACA JUGA: Hadi Tjahjanto Dinilai Layak Masuk Bursa Cawapres 2024

Proses verifikasi administrasi tersebut sudah hampir selesai sekitar 95 persen sehingga sampai batas akhir verifikasi bisa rampung.

"Pada tanggal 23 batas akhirnya pukul 24.00 WIB. Hampir selesai, 95 persen," tuturnya.

BACA JUGA: Sebut Elektabilitas Ganjar di Bawah Prabowo, Arif Memberi Saran Begini

Dia menyebut dari hasil sementara verifikasi administrasi ditemukan banyak persyaratan tentang kelengkapan dokumen, di antaranya terkait nama gelar pada namanya yang tidak sesuai dengan ijazah yang diberikan atau tidak disertakan.

Selain itu, terkait dengan persyaratan lainnya, yakni surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat pengunduran diri dari profesi yang dilarang seperti jabatan kepala desa yang sudah diatur dalam peraturan KPU.

"Surat keterangan sehat jasmani dan rohani melampirkan, tetapi tidak sesuai, profesi yang dilarang menjadi caleg, belum ada surat pengunduran diri dan pernyataan dari instansi yang bersangkutan," bebernya.

Soal jumlah bacaleg yang harus melengkapi persyaratan, Junaidin belum bisa memerinci karena masih dalam pendataan.

Tahapan bagi bacaleg melengkapi persyaratan administrasi waktunya sampai 9 Juli 2023. Khusus bakal caleg yang masih statusnya kades maupun pegawai instansi pemerintah, batas waktunya sampai masa pencermatan daftar calon tetap (DCT), 3 Oktober 2023.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler