Konon Ade Yasin Perintahkan Pengumpulan Uang dari ASN, Ini Tujuannya

Rabu, 01 Juni 2022 – 20:52 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY) terkait perkara suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Barat (Jabar).

Dua saksi yang diperiksa penyidik KPK dikonfirmasi terkait dugaan arahan dari Ade Yasin kepada anak buahnya untuk mengumpulkan uang dari para aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bogor.

BACA JUGA: Soal AKBP Brotoseno, ART: Sangat Berbahaya Jika Kapolri Tidak Bersikap

Dua saksi yang diperiksa ialah Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong Mujiono dan Kabag Keuangan RSUD Cibinong Yuyuk Sukmawati. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/5).

"Didalami pengetahuan saksi dimaksud antara lain terkait dengan dugaan pengumpulan sejumlah uang dari para ASN Pemkab Bogor sesuai arahan tersangka AY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/6).

BACA JUGA: 9 Napi di Jatim Ini Dipindah ke Nusakambangan, Apa Kejahatan Mereka?

Fikri menjelaskan pengumpulan uang itu diduga bertujuan agar proses audit oleh tersangka ATM dan kawan-kawan di beberapa dinas di Pemkab Bogor mendapatkan nilai baik dari BPK.

KPK telah menetapkan delapan tersangka dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.

BACA JUGA: Prabowo Akui Surya Paloh Lebih Senior, Lalu Sampaikan Kalimat Ini

Sebagai pemberi suap ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Sementara empat tersangka penerima suap ialah pegawai BPK Perwakilan Jabar, yakni Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM).

Lalu, dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

KPK menduga selama proses audit oleh pegawai BPK Jabar, ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan dan Maulana kepada tim pemeriksa.

Pemberian itu di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar Rp 1,9 miliar. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler