jpnn.com, SURABAYA - Petugas Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) memindahkan sembilan narapidana alias napi kasus narkotika kategori risiko tinggi (high risk) ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).
Menurut Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, pemindahan itu dilakukan pada Selasa (31/5) dengan pengawalan ketat dari Satuan Brimob Batalyon C Pelopor Polda Jatim.
BACA JUGA: Ketua PCNU Cirebon Bersaksi di Sidang Hoaks Habib Bahar
Para napi itu diberangkatkan dari Lapas I Madiun dipimpin langsung oleh Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo berdasarkan Surat Perintah Ditjen Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-745.
Zaeroji menjelaskan sembilan napi narkoba itu telah divonis antara 5 tahun hingga 14 tahun.
BACA JUGA: Disergap Prajurit TNI Bersenjata, Pria dari Malaysia InI Tak Berkutik
Masing-masing narapidana itu ialah NAJ, FKB, NBP, BYH, PBE, SDW, NAW, KAD, dan SA.
"Sembilan narapidana itu sebelumnya ditetapkan sebagai bandar narkotika dan salah satunya merupakan warga negara asing dari kawasan Asia," ujar Zaeroji.
BACA JUGA: Napi yang Kabur dari Rutan Muara Labuh Siap-Siap Saja, Anak Buah AKP Dwi sudah Bergerak
Pemindahan napi berisiko tinggi dilalkukan karena mereka berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.
Oleh karena itu, kesembilan napi ditempatkan di lapas dengan status super-maximum security.
"Nantinya mereka akan ditempatkan menggunakan sistem one man one cell, yakni satu sel dihuni oleh satu warga binaan," ungkap Zaeroji.
Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo memastikan pemindahan napi narkoba itu berjalan aman.
Dia berharap pemindahan napi narkoba ini bisa memutus rantai peredaran narkotika yang ada di dalam lapas atau rutan.
"Kalau memang sudah tidak bisa dibina, kami tidak akan berikan toleransi," ujar Teguh. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam