Konon, Anas Urbaningrum Bebas 2 Bulan Lagi, Dunia Politik Siap-siap Saja

Selasa, 21 Februari 2023 – 18:47 WIB
Ketum PKN Gede Pasek Suardika (kedua dari kanan) bersama mantan politikus PDIP Laksamana Sukardi di Jakarta Pusat, Selasa (21/2). Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika meyakini mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum akan keluar dari masa penahanan pada April 2023.

"Dipastikan (bebas, red) April, karena enggak boleh ditambah lagi," kata pria kelahiran Bali itu ditemui di Kantor Pimpinan Nasional PKN, Jakarta, Selasa (21/2).

BACA JUGA: Mantan Anak Buah Megawati Bergabung ke PKN, Langsung Dapat Posisi Penting

Menurut Pasek, masa penahanan kepada Anas tidak boleh dibuat lebih lama, karena hukuman kepada mantan Ketum PB HMI itu hanya bentuk kriminalisasi.

Dia kemudian menyinggung kriminalisasi terhadap Anas sebenarnya juga dialami politikus Malaysia Anwar Ibrahim.

BACA JUGA: Puan Sandang Gelar Doktor Honoris Causa dari PKNU, Sultan: Beliau Efektif Meneduhkan Politik Parlemen

Dari situ, Pasek mengatakan bahwa Anas setelah bebas bakal bangkit di politik, sama seperti Anwar yang setelah menerima kriminalisasi malah menjadi Perdana Menteri Malaysia.

"Kami meyakini juga Mas Anas yang juga kami yakini korban kriminalisasi, dia (Anas, red) juga akan bisa bangkit lagi dan meramaikan dinamika politik yang sudah ada, biar enggak itu saja," katanya.

BACA JUGA: Rapimnas PKN, Gede Pasek Sebut Anas Urbaningrum Idola Kadernya

Pasek lantas melanjutkan Anas setelah bebas akan masuk ke PKN dan bersama Laksamana Sukardi bakal menempati posisi khusus di parpol berlambang Garuda itu.

"Mas Anas dan Pak Laksamana nanti di dalam satu jabatan khusus, sebuah struktur partai yang nanti kami tentukan di bulan April di mana struktur ini menjadi penentu arah perjuangan PKN ke depan," kata mantan politikus Demokrat itu. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Partai Loyalis Anas Urbaningrum Gelar Aksi Penanaman Pohon


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler