Konon, Begini Kondisi Kesehatan Lukas di Rutan KPK

Jumat, 04 Agustus 2023 – 20:16 WIB
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kondisi kesehatan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam kondisi kesehatan.

Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, status kesehatan itu merupakan hasil pemeriksaan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Lukas Enembe.

BACA JUGA: KPK Kembali Jebloskan Lukas Enembe ke Sel Tahanan Setelah Dirawat dr Terawan

"Kondisi terdakwa Lukas Enembe berdasarkan hasil pemeriksaan dokter PB IDI tertanggal 31 Juli 2023 berkesimpulan bahwa terdakwa Lukas Enembe dinilai laik untuk menjalani proses persidangan," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (4/8).

Menurut juru bicara berlatar belakang jaksa itu, KPK juga rutin memantau kesehatan Lukas Enembe.

BACA JUGA: Bergepok-gepok Uang Hasil Pencucian Uang Lukas Enembe Dipamerkan KPK, Jangan Ngiler

"Petugas Rutan secara berkala juga melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan dan keamanan para tahanan," kata Ali.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyematkan status tersangka terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

BACA JUGA: Di Tengah Persidangan, Lukas Enembe Berang, Ada Kata Woi hingga Jaksa Tipu-tipu

Kali ini, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka tersangka TPPU atau tindak pidana pencucian uang.

Penetapan tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Saat ini, tim penyidik KPK masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait perkara ini.

KPK berharap peningkatan penerimaan negara bisa menjadi sebagai salah satu penyumbang pembiayaan pembangunan dan memberikan dorongan bagi perekonomian rakyat sehingga berdampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.

KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559 yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.

Selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp 50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus itu.

Ali menerangkan bahwa tim penyidik juga telah menyita empat unit mobil serta emas batangan dan beberapa cincin dengan batu mulia, namun tidak memerinci jumlahnya. Penyitaan tersebut juga dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset yang nantinya akan dirampas untuk negara. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46,8 Miliar


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler